Mochamad Mansur: Eksekusi Terhadap Putusan Pidana Mati Tetap Harus Tunduk pada KUHP Baru

banner 400x130

NewsBojonegoro.com — Dosen Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro (Unigoro) sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bojonegoro, Mochamad Mansur, S.H., M.H., menegaskan bahwa putusan pidana mati terhadap Mbah Jito—terpidana kasus pembunuhan di Kecamatan Kedungadem—akan otomatis mengikuti ketentuan KUHP Baru, meskipun vonis dijatuhkan pada Kamis, 11 Desember 2025.

Mansur menjelaskan bahwa Pasal 100 KUHP Baru secara tegas mengatur adanya masa percobaan 10 tahun bagi setiap terpidana mati sebelum eksekusi dapat dilaksanakan. Pada masa percobaan tersebut, terpidana diberikan kesempatan menunjukkan perubahan dan perbaikan diri.

“Selama 10 tahun masa percobaan itu, negara wajib menilai apakah terpidana mengalami pembinaan dan perbaikan sikap. Bila dianggap memenuhi, maka pidana mati bisa diubah menjadi penjara seumur hidup,” jelas Mansur.

Ia menambahkan, ketentuan tersebut sejalan dengan asas lex favor reo sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 ayat (7) KUHP Baru. Asas itu mewajibkan penerapan aturan yang paling menguntungkan bagi terdakwa atau terpidana ketika terjadi perubahan peraturan perundang-undangan.

“Karena KUHP Baru lebih menguntungkan posisi terpidana mati, termasuk Mbah Jito, maka aturan itulah yang wajib dipakai. Asas lex favor reo berlaku penuh,” tegas Mansur.

Mansur juga menyebut bahwa kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk Mbah Jito, namun seluruh terpidana mati yang putusannya dijatuhkan berdasarkan KUHP lama dan belum dieksekusi sampai KUHP Baru berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *