Newsbojonegoro.com | Bojonegoro – Polres Bojonegoro menggelar Forum Sosialisasi Hukum tentang Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam Penanganan Tindak Pidana Tertentu bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di wilayah hukum Polres Bojonegoro. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Pertemuan Utama (Rupatama) Lantai II Mapolres Bojonegoro, Senin (25/5/2026), tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antarinstansi dalam pelaksanaan tugas penyidikan.
Forum ini dihadiri Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi, Wakapolres Kompol Yoyok Dwi Purnomo, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro Muhammad Aan Syahbana, Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Bojonegoro Arief Nanang, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPP Bea dan Cukai Bojonegoro Wedyas Baruna, Kasat Reskrim AKP Cipto Dwi Leksana, perwakilan Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Kasi Hukum Polres Bojonegoro, para Kanit Reskrim, Kanit Gakkum Satlantas, serta PPNS dari berbagai instansi.
Kegiatan menghadirkan Kasat Reskrim Polres Bojonegoro dan perwakilan Kejaksaan Negeri Bojonegoro sebagai narasumber. Materi yang disampaikan menitikberatkan pada implementasi KUHAP dalam penanganan tindak pidana tertentu, sekaligus memperkuat pemahaman mengenai tugas, fungsi, dan kewenangan penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam sambutannya, Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi menegaskan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap pembaruan hukum pidana nasional, khususnya terkait KUHP dan KUHAP yang baru. Menurutnya, perubahan regulasi tersebut menjadi bagian dari reformasi sistem hukum pidana yang harus dipahami oleh seluruh aparat penegak hukum, termasuk PPNS.
Afrian menjelaskan bahwa saat ini Indonesia tengah memasuki fase penting dalam pembaruan hukum pidana melalui implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, termasuk penyesuaian berbagai ketentuan pidana melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Penyidik Polri dan PPNS dituntut untuk semakin memahami keterkaitan antara hukum materiil dan hukum acara pidana dalam setiap pelaksanaan tugas penyidikan,” tegas Afrian.
Ia juga menekankan bahwa penyidik Polri maupun PPNS harus menjadi garda terdepan dalam mengimplementasikan KUHAP baru dengan memperkuat koordinasi bersama Koordinator Pengawasan (Korwas) PPNS di lingkungan Kepolisian. Menurutnya, koordinasi yang solid menjadi kunci agar setiap proses penyidikan dapat berjalan sesuai prosedur hukum, baik secara formil maupun materiil.
Melalui forum sosialisasi tersebut, Kapolres berharap seluruh penyidik mampu menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, proses penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, serta mendukung terciptanya sistem peradilan pidana yang berkeadilan.
“Penyidik harus menjalankan tugas dengan profesional, berintegritas, serta patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga mampu memberikan kontribusi nyata bagi institusi, masyarakat, dan negara,” pungkasnya.
















