NewsBojonegoro.com | Bojonegoro – Upaya penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice (RJ) akhirnya membawa titik terang bagi Suginanto (44), warga Dusun Jeding, Desa Nganti, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro.
Suginanto sebelumnya menjalani penahanan dalam perkara dugaan pengambilan dua batang kayu jati di kawasan hutan yang dikelola Perum Perhutani KPH Padangan. Setelah melalui rangkaian komunikasi dan mediasi yang cukup panjang, perkara tersebut akhirnya diselesaikan melalui mekanisme RJ.
Proses mediasi antara Suginanto dan pihak Perhutani KPH Padangan berlangsung di Meeting Room Angling Dharma, Mapolres Bojonegoro, Selasa (22/9/2026). Sejumlah pihak turut terlibat dalam proses tersebut, termasuk Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty dan Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah.
Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty membenarkan bahwa proses RJ telah mencapai kesepakatan.
“Alhamdulillah proses RJ selesai,” ujar Yenni, Rabu (23/9/2026).
Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah juga mengungkapkan rasa lega setelah proses panjang tersebut akhirnya menemukan titik temu.
Menurut Nurul, komunikasi dan diskusi dengan sejumlah pihak telah dilakukan sejak pagi hingga proses mediasi mencapai kesepakatan pada malam hari.
“Alhamdulillah tadi pagi kami ajak diskusi. Proses panjang, alhamdulillah final pukul 22.20 selesai,” kata Nurul melalui pesan WhatsApp.
Penyelesaian melalui RJ tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian perkara tidak selalu harus berakhir pada proses hukum yang panjang. Melalui komunikasi, musyawarah, dan kesediaan para pihak mencari titik temu, persoalan akhirnya dapat diselesaikan dengan tetap memperhatikan kepentingan pihak-pihak yang terlibat.
Administratur KPH Padangan Munawar membenarkan adanya komunikasi antara Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dengan pihak Perhutani sebelum proses RJ dilakukan.
Menurut Munawar, Pemkab Bojonegoro meminta pihak KPH Padangan turut mempertimbangkan kondisi dan kondusivitas wilayah dalam penyelesaian perkara tersebut.
“Kami diminta untuk turut menjaga kondusivitas Bojonegoro, karena ditakutkan kasus tersebut dapat menjadi pemicu ketidakondusifan wilayah Bojonegoro. Jadi kami akhirnya mengikuti arahan dari Pemkab untuk keamanan bersama,” ujar Munawar.
Perkara tersebut bermula ketika Suginanto diduga mengambil dua potong kayu jati di kawasan hutan yang dikelola Perum Perhutani KPH Padangan. Ia ditangkap pada 29 Juli 2026 dan selanjutnya menjalani penahanan di Mapolres Bojonegoro.
Sebelumnya, pendamping hukum bersama organisasi masyarakat sipil Lidah Tani telah mendorong penyelesaian perkara melalui mekanisme RJ serta mengupayakan penangguhan penahanan. Namun, pada tahap sebelumnya, upaya tersebut belum memperoleh persetujuan dari pihak KPH Padangan.
Setelah melalui komunikasi dan mediasi yang melibatkan berbagai pihak, kesepakatan akhirnya tercapai pada Selasa malam.
Penyelesaian melalui RJ ini sekaligus membuka jalan bagi Suginanto untuk kembali berkumpul bersama keluarga setelah sekitar dua bulan menjalani penahanan.
Bagi Suginanto dan keluarganya, kesepakatan tersebut menjadi akhir dari proses hukum yang telah mereka jalani. Sementara bagi para pihak yang terlibat, penyelesaian melalui dialog menjadi jalan untuk mengakhiri perkara sekaligus menjaga hubungan sosial dan kondusivitas di tengah masyarakat.















