NewsBojonegoro.com | Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro terus berupaya mengakhiri praktik pemasungan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Melalui kolaborasi Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Sosial (Dinsos), sebanyak 15 warga yang sebelumnya mengalami pemasungan telah dibebaskan dan mendapatkan pendampingan rehabilitasi.
Program tersebut menjadi bagian dari momentum peringatan Hari Jadi Bojonegoro (HJB) ke-349 pada Oktober 2026. Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, bahkan turun langsung melakukan penjemputan ODGJ di sejumlah wilayah, termasuk Kecamatan Temayang dan Gondang.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro yang disampaikan dalam pemberitaan resmi Pemkab, terdapat 26 ODGJ yang sebelumnya mengalami pemasungan. Proses pembebasan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi pasien, kesiapan keluarga, serta ketersediaan fasilitas rehabilitasi.

Tahap pertama dilaksanakan pada Sabtu (24/10/2026). Sebanyak delapan warga dibebaskan dan dirujuk untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Kemudian pada Selasa (27/10/2026), tujuh warga lainnya menyusul mendapatkan penanganan serupa.
Dengan demikian, total 15 ODGJ telah menjalani proses pembebasan dan rehabilitasi. Mereka di antaranya dirujuk ke Yayasan Manfaat Barokah di Desa Prambatan, Kecamatan Balen.
Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah menegaskan, momentum HJB ke-349 dijadikan sebagai tonggak gerakan pembebasan pasung. Pemerintah daerah berkomitmen agar seluruh ODGJ yang mengalami pemasungan mendapatkan pengobatan dan pendampingan yang layak.
Pemkab juga memperkenalkan program satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi bapak asuh bagi satu ODGJ. Melalui skema tersebut, OPD terkait diharapkan turut memastikan proses evakuasi, rehabilitasi medis dan sosial, hingga pembiayaan kebutuhan pengobatan pasien.
Data ODGJ Bojonegoro Capai 2.788 Orang
Persoalan kesehatan jiwa di Bojonegoro masih menjadi pekerjaan besar pemerintah daerah. Berdasarkan data Dinas Kesehatan yang diberitakan sejumlah media pada September 2026, terdapat 2.788 warga yang terdeteksi mengalami gangguan jiwa, mulai kategori ringan, sedang hingga berat.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 18 orang dilaporkan masih mengalami pemasungan. Sementara itu, sebanyak 270 ODGJ disebut telah dinyatakan sembuh sepanjang 2026.
Data tersebut menunjukkan bahwa penanganan kesehatan jiwa membutuhkan perhatian berkelanjutan, bukan hanya melalui pembebasan dari pemasungan, tetapi juga pengobatan, pemantauan kondisi pasien, serta dukungan keluarga dan lingkungan sosial.
Kepala Dinas Kesehatan Bojonegoro, Ninik Susmiati, sebelumnya menjelaskan bahwa pemasungan bukan merupakan pilihan dalam penanganan ODGJ karena bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia dan dapat menghambat proses pemulihan.
Pihaknya menegaskan bahwa pendekatan penanganan difokuskan pada pengobatan dan pendampingan agar pasien dapat menjalani kehidupan secara lebih layak dan aman.
Layanan Kesehatan Jiwa Disiapkan di Kalitidu
Sebagai upaya memperkuat pelayanan jangka panjang, Pemkab Bojonegoro juga menyiapkan pengembangan layanan kesehatan jiwa di fasilitas kesehatan wilayah Kecamatan Kalitidu.
Dalam keterangannya pada Oktober 2026, Wakil Bupati Nurul Azizah menyebut fasilitas rumah sakit jiwa di Kalitidu direncanakan mulai beroperasi pada Februari 2027.
Kehadiran layanan tersebut diharapkan dapat memperkuat penanganan medis bagi pasien yang membutuhkan perawatan lebih intensif setelah menjalani tahap awal rehabilitasi.
Sementara itu, pelayanan di tingkat kecamatan tetap melibatkan puskesmas melalui pemeriksaan, pemantauan kondisi pasien, serta pemberian obat secara rutin. Dinas Sosial juga memiliki peran dalam rehabilitasi sosial, termasuk melalui shelter dan kerja sama dengan Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur.
Kisah Warga Dipasung Selama Lima Tahun
Di tengah upaya pemerintah, kasus pemasungan yang terjadi di masyarakat memperlihatkan bahwa persoalan tersebut membutuhkan penanganan serius hingga tingkat desa dan keluarga.
Salah satunya dialami Miftakhudin (32), warga Desa Teleng, Kecamatan Sumberrejo. Berdasarkan pemberitaan media lokal pada 28 Oktober 2026, ia dilaporkan telah mengalami pemasungan selama lima tahun sebelum akhirnya dievakuasi untuk mendapatkan penanganan di Pondok Rehabilitasi Jiwa Gus Jack.
Selain itu, pemberitaan media juga mengungkap kasus Adi Susilo (49), warga Desa Kapas, yang mendapatkan pendampingan pembebasan dan dirujuk ke fasilitas rehabilitasi di Desa Prambatan, Kecamatan Balen.
Kasus-kasus tersebut memperlihatkan pentingnya keterlibatan pemerintah desa, keluarga, tenaga kesehatan, serta masyarakat dalam mendeteksi dan menangani warga yang membutuhkan layanan kesehatan jiwa.
Meski langkah pembebasan pasung telah berjalan, terdapat sejumlah angka yang perlu diperjelas oleh pemerintah daerah.Data Dinkes yang diberitakan pada September 2026 menyebut 18 orang masih dipasung. Sementara data yang disampaikan Pemkab pada akhir Oktober menyebut terdapat 26 ODGJ yang sebelumnya mengalami pemasungan.
Dari jumlah 26 tersebut, sebanyak 15 orang telah dibebaskan. Secara penghitungan, masih terdapat 11 orang yang belum tercakup dalam angka pembebasan tersebut.
















