NewsBojonegoro.com | Bojonegoro – DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan Bupati atas lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Rabu (23/9/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan lima Raperda dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Lima Raperda yang disampaikan meliputi Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa; Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD); Raperda tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat; Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP); serta Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Bojonegoro Tahun 2024–2044.
Sekretariat DPRD Bojonegoro menyebut penyampaian nota penjelasan tersebut menjadi bagian dari tahapan sebelum kelima Raperda memasuki pembahasan lebih lanjut antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Dalam rapat yang sama, fraksi-fraksi DPRD juga menyampaikan pandangan umum terhadap lima Raperda tersebut.
Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menjelaskan, perubahan Perda tentang Kepala Desa diperlukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai desa.

Menurutnya, terdapat sejumlah norma baru yang perlu diakomodasi, termasuk pengaturan mengenai pelaksanaan pemilihan kepala desa.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah mekanisme ketika dalam pemilihan kepala desa hanya terdapat satu calon. Ketentuan tersebut, menurut Bupati, belum diatur dalam Perda Nomor 13 Tahun 2015.
“Untuk menjaga kepastian hukum terkait dengan pelaksanaan pemilihan kepala desa, kami memandang perlu secepatnya melakukan perubahan terhadap peraturan daerah tentang kepala desa,” ujar Setyo Wahono dalam penyampaian nota penjelasannya.
Perubahan tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa, meningkatkan profesionalisme kepala desa dalam menjalankan tugas dan kewenangannya serta mendukung pelayanan publik yang efektif, transparan dan akuntabel.
Raperda kedua berkaitan dengan perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Setyo Wahono menyebut BPD memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, terutama dalam menjalankan fungsi representasi masyarakat, pengawasan dan musyawarah desa.
Penyesuaian regulasi diperlukan agar ketentuan mengenai BPD selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, termasuk mekanisme pengisian keanggotaan.
Salah satu ketentuan yang disampaikan Bupati adalah mengenai keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dari jumlah anggota BPD.
Urgensi perubahan regulasi tersebut juga berkaitan dengan agenda pemerintahan desa pada 2027. Setyo Wahono menyebut terdapat 155 desa dari total 419 desa di Kabupaten Bojonegoro yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa dan pengisian anggota BPD karena masa jabatan berakhir.
Raperda ketiga mengatur mengenai Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat atau Trantibum Linmas.
Bupati mengatakan penyelenggaraan Trantibum Linmas merupakan bagian penting dari kewajiban pemerintah daerah dalam memberikan jaminan rasa aman, tenteram dan tertib kepada masyarakat.
Regulasi tersebut juga disiapkan untuk menyesuaikan aturan daerah dengan perkembangan kondisi sosial serta regulasi nasional.
Dalam proses penyusunannya, DPRD bersama Pemkab Bojonegoro sebelumnya telah menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas penyusunan Naskah Akademik dan Raperda Trantibum Linmas. FGD tersebut antara lain membahas kebutuhan penyesuaian regulasi dengan Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 serta pentingnya kejelasan prosedur penertiban dan perlindungan hak masyarakat.
“Perda tentang Trantibum Linmas ini untuk menjawab berbagai kebutuhan hukum di daerah, antara lain penyesuaian regulasi nasional, kejelasan tugas dan wewenang, penguatan mekanisme kerja sama serta peningkatan peran satuan perlindungan masyarakat,” jelasnya.
Raperda keempat berkaitan dengan perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
Pemkab Bojonegoro sebelumnya telah membahas draf perubahan Perda tersebut melalui Focus Group Discussion yang melibatkan Bapemperda, OPD dan perwakilan perusahaan.
Dalam draf perubahan, bidang pelaksanaan TJSP diperluas menjadi 10 bidang, antara lain pendidikan, penelitian dan pengembangan, penanggulangan bencana dan lingkungan hidup, kesehatan, sosial, infrastruktur, seni dan budaya, pemuda dan olahraga, ekonomi, pemberdayaan masyarakat, pembinaan usaha mikro dan koperasi serta program prioritas RPJMD.
Setyo Wahono menegaskan, pelaksanaan TJSP tidak dimaksudkan untuk menggantikan peran pemerintah daerah melalui APBD.
“Melainkan menjadi bagian dari kolaborasi yang bersinergi dengan program pembangunan daerah. Dengan demikian, dukungan dunia usaha dapat melengkapi dan memperkuat upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Raperda kelima mengatur Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bojonegoro Tahun 2024–2044.
RPIK tersebut menjadi dokumen perencanaan pembangunan industri untuk periode 20 tahun. Dalam regulasi yang telah ditetapkan sebelumnya, Rencana Pembangunan Industri Tahun 2024–2044 tercatat sebagai Perda Nomor 7 Tahun 2024.
Setyo Wahono mengatakan pembangunan industri memiliki peran penting dalam meningkatkan nilai tambah sumber daya lokal, memperluas kesempatan kerja serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Menurutnya, Bojonegoro memiliki potensi sumber daya alam, sumber daya manusia serta usaha mikro, kecil dan industri kecil yang dapat dikembangkan menjadi kekuatan ekonomi daerah.
RPIK juga diarahkan menjadi bagian dari transformasi struktur ekonomi daerah dari ketergantungan terhadap sektor migas menuju pengembangan industri nonmigas yang berkelanjutan, inklusif dan berdaya saing.
Sejumlah sektor industri unggulan disiapkan berdasarkan potensi sumber daya lokal, keterkaitan antarsektor, produktivitas serta kemampuan menyerap tenaga kerja.
Bupati berharap RPIK tidak berhenti sebagai dokumen perencanaan, tetapi dapat diterjemahkan ke dalam program dan kegiatan yang terukur serta dilaksanakan secara konsisten.
“RPIK Kabupaten Bojonegoro Tahun 2024–2044 merupakan peta jalan transformasi industri selama dua dekade yang dirancang untuk membawa Bojonegoro dari ketergantungan pada migas menuju ekonomi industri yang beragam, tangguh dan berkelanjutan,” kata Setyo Wahono.
Lima Raperda Masuk Tahap Pembahasan
Rapat paripurna tersebut dihadiri Bupati Bojonegoro, pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, staf ahli Bupati, asisten Sekda, kepala OPD, para camat se-Kabupaten Bojonegoro, direktur BUMD serta undangan lainnya.
Setelah penyampaian Nota Penjelasan Bupati dan pandangan umum fraksi, lima Raperda tersebut selanjutnya memasuki tahapan pembahasan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro akan menentukan materi akhir masing-masing Raperda sebelum nantinya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Redaksi NewsBojonegoro.com)















