NewsBojonegoro.com | Bojonegoro – Kemampuan keuangan desa di Kabupaten Bojonegoro menjadi sorotan dalam audiensi gabungan Komisi A dan Komisi B DPRD Bojonegoro bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Selasa (6/10/2026). Sejumlah organisasi pemerintahan desa mendesak kenaikan Alokasi Dana Desa (ADD) dari 12,5 persen menjadi 20 persen, menyusul tekanan anggaran yang dinilai mengancam pembayaran penghasilan tetap (Siltap) kepala desa dan perangkat desa.
Audiensi yang berlangsung di Ruang Badan Anggaran DPRD Bojonegoro tersebut melibatkan Persatuan Kepala Desa Indonesia (PKDI), Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), Forum Sekretaris Desa Indonesia (FORSEKDESI), serta Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS).
Persoalan yang dibahas tidak hanya menyangkut besaran ADD untuk tahun anggaran 2027, tetapi juga kemampuan desa memenuhi belanja rutin, mempertahankan pelayanan publik, dan melaksanakan pembangunan di tengah proyeksi penurunan pendapatan daerah.
Sekretaris PKDI Bojonegoro, Edi Sunarto, mengatakan penurunan Dana Desa (DD) berdampak terhadap kemampuan pemerintah desa membiayai pembangunan infrastruktur dasar yang dibutuhkan masyarakat.
Sementara itu, Ketua FORSEKDESI Bojonegoro, Setyo Pribowo, mengungkapkan bahwa sejumlah desa disebut hanya mampu membayar Siltap kepala desa dan perangkat desa sekitar delapan bulan. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap pemenuhan kewajiban pembayaran selama satu tahun anggaran.
“Banyak desa di Bojonegoro yang bisa membayar siltap hanya delapan bulan. Empat bulan terancam gagal bayar jika desa tidak mendapatkan pemasukan tambahan,” ujarnya dalam audiensi.
Kondisi tersebut memperlihatkan persoalan yang dihadapi pemerintah desa. Di satu sisi, pelayanan kepada masyarakat dan operasional pemerintahan harus tetap berjalan. Di sisi lain, kemampuan anggaran disebut semakin terbatas.
Kebutuhan ADD Disebut Minimal 21,8 Persen
Dalam forum yang sama, Sekretaris Forum Sekretaris Desa (Forsekdes) Kabupaten Bojonegoro, Satya, menyampaikan bahwa kebutuhan ADD idealnya mencapai sedikitnya 21,8 persen.
Menurutnya, angka tersebut dinilai baru mencukupi kebutuhan pembayaran Siltap kepala desa dan perangkat desa, bahkan belum tentu menjamin pembayaran penuh selama 12 bulan.
“Paling tidak minimal 21,8 persen ADD. Itu hanya untuk kecukupan kalau dibagikan ke desa. Hanya cukup untuk Siltap saja, itu pun belum tentu cukup 12 bulan,” kata Satya.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu sorotan dalam pembahasan ADD 2027. Sebab, usulan kenaikan menjadi 20 persen pun dinilai belum otomatis menyelesaikan seluruh persoalan belanja pemerintahan desa.
Di sisi lain, kemampuan fiskal Pemkab Bojonegoro juga menghadapi tekanan akibat proyeksi penurunan pendapatan transfer dari pemerintah pusat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bojonegoro, Lia Yusnitasari, memaparkan bahwa gabungan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) pada 2025 berada di kisaran Rp3,8 triliun.
Adapun proyeksi berikutnya menempatkan DBH di kisaran Rp1,3 triliun dan DAU sekitar Rp1,2 triliun. Jika digabung, nilainya sekitar Rp2,5 triliun, atau turun sekitar Rp1,2 triliun dibandingkan angka sebelumnya.
Lia menyebut masih terdapat selisih kebutuhan fiskal sekitar Rp1,2 triliun hingga Rp1,4 triliun. Kondisi tersebut menjadi salah satu tantangan bagi pemerintah daerah dalam menentukan prioritas belanja, termasuk alokasi anggaran untuk desa.
DPRD Minta Kepastian Anggaran dan Regulasi
Sekretaris Komisi B DPRD Bojonegoro, Lasuri, menyebut kebutuhan anggaran desa idealnya berada di kisaran Rp450 miliar. Angka tersebut diharapkan menjadi pijakan dalam pembahasan ADD untuk 2027.
Menurutnya, apabila Pemkab memiliki komitmen untuk menaikkan ADD, kepastian besaran anggaran harus ditindaklanjuti melalui regulasi yang jelas agar pemerintah desa dapat menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) secara terukur.
Kepastian tersebut dinilai penting agar desa tidak terus menghadapi ketidakpastian pembiayaan ketika kewajiban pemerintahan harus tetap dipenuhi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bojonegoro, Joko Lukito, menjelaskan bahwa penyusunan perubahan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai ADD harus menyesuaikan ketentuan pemerintah pusat.
Ia menyebut pihaknya telah berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan dan memperoleh arahan agar penyusunan Perbup ADD menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi acuan mekanisme penyaluran.
Di sisi lain, Wakil AKD Bojonegoro, M. Choiri, berpandangan bahwa ketentuan pemerintah pusat mengenai batas minimal ADD tidak semestinya menutup ruang pemerintah daerah untuk menentukan alokasi yang lebih memadai sesuai kebutuhan desa.
Dengan demikian, pembahasan ADD 2027 tidak hanya berkaitan dengan besaran persentase, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, mekanisme penyaluran, dan kemampuan APBD dalam memenuhi kebutuhan pemerintahan desa.
Forsekdes Soroti Dugaan Kurang Salur Sejak 2015
Selain menuntut kepastian besaran ADD, Satya juga menyoroti dugaan kurang salur sejumlah komponen pendapatan desa pada periode 2015 hingga 2021. Komponen yang disebut meliputi ADD, bagi hasil pajak, dan bagi hasil distribusi.
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam audiensi, nilai kurang salur disebut mencapai sekitar Rp41 miliar pada 2015, Rp154 miliar pada 2016, Rp142 miliar pada 2017, dan Rp143 miliar pada 2018.
Angka tersebut masih perlu dicocokkan dengan dokumen resmi pemerintah daerah, termasuk rincian tahun anggaran, komponen pendapatan, serta dasar perhitungannya.
Satya juga mempertanyakan perbedaan antara formula ADD sebesar 12,5 persen yang disebut tercantum dalam Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2015 dengan perhitungan penyaluran yang menurutnya berada di kisaran 10 persen.
Ia meminta OPD terkait dan perwakilan pemerintah desa melakukan pencocokan data secara terbuka agar persoalan tersebut memperoleh kejelasan.
Menurutnya, verifikasi diperlukan untuk memastikan apakah terdapat selisih antara formula yang menjadi acuan dan realisasi penyaluran anggaran kepada desa.
Menunggu Keputusan untuk APBDes 2027
Desakan kenaikan ADD menjadi 20 persen kini menempatkan Pemkab dan DPRD Bojonegoro pada tantangan untuk menyeimbangkan kemampuan fiskal daerah dengan kebutuhan dasar pemerintahan desa.
Jika pendapatan desa terus tertekan, pemerintah desa berpotensi menghadapi pilihan sulit antara memenuhi belanja rutin, menjaga pelayanan publik, dan mempertahankan program pembangunan yang dibutuhkan masyarakat.
Namun, besaran ADD juga harus ditetapkan dengan mempertimbangkan kemampuan APBD, ketentuan perundang-undangan, serta perhitungan kebutuhan riil desa.
Karena itu, kepastian besaran ADD 2027 menjadi pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan sebelum pemerintah desa menetapkan APBDes. Pemkab perlu menjelaskan dasar perhitungan anggaran dan perkembangan penyusunan regulasi, sementara DPRD memiliki peran dalam pembahasan serta pengawasan kebijakan anggaran tersebut.
Audiensi gabungan Komisi A dan Komisi B DPRD Bojonegoro ini membuka persoalan fiskal desa ke ruang publik. Namun, tuntutan kenaikan ADD belum dapat dipandang sebagai keputusan final sebelum terdapat kepastian resmi mengenai besaran anggaran dan dasar hukumnya.
Bagi pemerintah desa, persoalan ini bukan semata-mata tentang kenaikan persentase anggaran, melainkan kepastian kemampuan membayar Siltap, menjaga pelayanan masyarakat, dan menjalankan pembangunan secara berkelanjutan.
Kini, perhatian tertuju pada langkah konkret Pemkab dan DPRD Bojonegoro dalam menjawab tuntutan tersebut melalui kebijakan anggaran yang transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
















