NewsBojonegoro.com | Bojonegoro – Fakta baru muncul dalam pembahasan penataan Tanah Kas Desa (TKD) nomor 0083 Desa Temayang, Kecamatan Temayang. Kuasa hukum warga mempersoalkan hasil Musyawarah Desa (Musdes) yang menurutnya tidak sesuai dengan pemahaman dan kesepakatan warga dalam musyawarah.
Persoalan tersebut terungkap dalam audiensi bersama Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, Senin (7/9/2026). Audiensi dipimpin Ketua Komisi A Lasmiran, dan diikuti anggota Komisi A Sudiyono, SH., Mustakin dan Sahila, Pemerintah Desa Temayang, warga, DPMD, pihak pertanahan serta Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro.
Kuasa hukum warga, Moh. Saifuddin Zuhri, menyampaikan bahwa warga yang selama ini menempati kawasan TKD 0083 keberatan dengan rencana penataan kawasan, khususnya terkait wacana pembangunan ruko.
Menurut Saifuddin, persoalan juga berkaitan dengan hasil Musdes yang disebut mencatat adanya persetujuan warga terhadap rencana pembangunan ruko. Sementara dari pihak warga, mereka menyatakan tidak pernah merasa menyetujui pembangunan tersebut.
Ia juga menyampaikan, dalam Musdes yang digelar 23 Januari, warga merasa belum mendapatkan ruang yang cukup untuk menyampaikan aspirasinya. Selain itu, hasil musyawarah disebut tidak dibacakan kepada warga saat rapat berakhir.
Menanggapi penyampaian tersebut, Kepala Desa Temayang H. Mohammat Erfan menegaskan bahwa persoalan yang muncul bukan mengenai pemalsuan hasil Musdes.
Menurut Erfan, terdapat warga yang belum menerima hasil pembahasan karena merasa belum mendapatkan kesempatan menyampaikan pendapat secara cukup dalam Musdes sebelumnya.
“Tidak ada catatan memalsukan, cuma dia tidak menerima karena waktu di Musdes awal katanya tidak diberi ruang bicara yang cukup,” jelas Erfan.
Ia mengatakan, persoalan tersebut akan ditindaklanjuti melalui pembahasan di tingkat desa. Pemerintah desa juga membuka ruang untuk kembali melakukan musyawarah bersama masyarakat.
“Nanti kita tindak lanjuti di desa. Nanti rembuk di desa,” ujarnya.
Erfan juga membenarkan bahwa kemungkinan pelaksanaan Musdes kembali memang telah muncul dalam pembahasan sebelumnya.
“Sudah, kesepakatan di balai desa kemarin juga ada Musdes kembali,” katanya.
Terkait keberadaan sekitar 21 rumah warga, Erfan menyebut pembahasan teknis mengenai penataan belum dilakukan secara final. Pemerintah desa masih akan membicarakan lebih lanjut seperti apa keinginan masyarakat.
Sementara untuk Kantor Kecamatan Temayang dan Koramil, Erfan menyampaikan bahwa pemanfaatannya tetap akan mengikuti mekanisme pengelolaan aset desa dengan mempertimbangkan kepentingan pelayanan masyarakat umum.
Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro Sudiyono, SH., meminta Pemerintah Desa Temayang lebih bijak dalam menyikapi keresahan masyarakat.
Menurut Sudiyono, warga yang selama ini menempati kawasan tersebut sebelumnya juga mendapatkan persetujuan dari pemerintah desa pada masa pemerintahan sebelumnya.
Karena itu, pengaduan warga kepada DPRD diharapkan dapat menjadi jalan untuk menjembatani persoalan sehingga tidak berkembang menjadi perselisihan.
Warga, menurut Sudiyono, pada prinsipnya juga siap mengikuti aturan yang berlaku di desa, termasuk dalam hal penataan kawasan dan pemanfaatan aset desa.
Ketua Komisi A Lasmiran juga meminta agar persoalan tersebut tidak menjadi konflik berkepanjangan. Pemerintah desa diharapkan tetap dapat melakukan penataan aset, namun kepentingan masyarakat yang terdampak juga perlu diperhatikan.
Dengan adanya rencana Musdes kembali, seluruh pihak diharapkan dapat duduk bersama untuk memperjelas aspirasi warga sekaligus menentukan arah pemanfaatan TKD 0083 secara terbuka dan sesuai mekanisme yang berlaku.
















