NewsBojonegoro.com | Bojonegoro – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Bojonegoro, Sukur Priyanto, memberikan klarifikasi terkait serangkaian pemberitaan yang menuding dirinya menggunakan ijazah palsu atau ijazah yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan yang disebut tidak sah.
Klarifikasi tersebut disampaikan Sukur melalui pers release yang di laksanakan di Warung Pinggir Nggawan (WPG) Kadipaten Bojonegoro. Rabu (26/8/2026). Ia menegaskan bahwa ijazah S1 yang digunakannya merupakan ijazah asli dan diperoleh setelah mengikuti proses pendidikan.
Sukur juga menyatakan bahwa ijazah tersebut merupakan akta otentik. Menurutnya, keabsahan akta tersebut hanya dapat dibatalkan melalui putusan pengadilan.
“Selama tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan ijazah saya tidak sah atau palsu maka status pendidikan dan ijazah S1 harus dianggap sah,” kata Sukur dalam pers release-nya.
Ia juga mempertanyakan pihak-pihak yang menuduh dirinya menggunakan ijazah tidak sah atau palsu. Menurut Sukur, hingga saat ini tuduhan tersebut belum disertai bukti secara faktual maupun bukti hukum pembanding yang ditunjukkan kepada instansi berwenang.
Sukur menyatakan siap memberikan dokumen dan keterangan yang relevan apabila diperlukan melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sukur juga membantah tudingan bahwa STIE Prima Visi, tempat dirinya menempuh pendidikan S1, merupakan lembaga pendidikan ilegal atau tidak memiliki kewenangan menyelenggarakan pendidikan tinggi pada saat itu.
Dalam kesempatan itu Ia juga menyampaiakan saat ini telah mendapatkan dokumen fotokopi Surat Keputusan Pendirian STIE Prima Visi.
Menurut Sukur, dirinya hingga kini tidak pernah menerima surat pemberitahuan atau keterangan dari otoritas yang memiliki kewenangan, baik Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi maupun lembaga negara lain yang berwenang melakukan penilaian terhadap status perguruan tinggi, yang menyatakan STIE Prima Visi ilegal atau tidak berhak mengeluarkan ijazah.
Jelaskan Data Kelulusan di PDDikti
Persoalan lain yang turut diklarifikasi Sukur adalah tidak ditemukannya status kelulusan dirinya dalam sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
Sukur menjelaskan, sistem digitalisasi data pendidikan hadir setelah dirinya menyelesaikan pendidikan S1. Ia juga menyebut tidak semua perguruan tinggi swasta pada masa itu telah mengintegrasikan keseluruhan data ke dalam sistem PDDikti.
Menurutnya, keberadaan atau tidak adanya data dalam sistem digital tidak dapat secara otomatis menjadi dasar untuk menentukan sah atau tidaknya suatu produk hukum atau dokumen pendidikan.
Sebagai ilustrasi, Sukur membandingkan dengan sertifikat yang saat ini tersedia secara daring. Menurut dia, sertifikat yang diterbitkan sebelum era digital tidak otomatis dianggap tidak sah hanya karena tidak tersedia dalam sistem sertifikat online.
“Data digital bukan suatu prasyarat produk hukum dianggap sah atau tidak,” tegasnya.
Tanggapi Gugatan Citizen Lawsuit di PN Surabaya
Sukur turut memberikan tanggapan mengenai gugatan citizen lawsuit yang diajukan seseorang di Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor Perkara 807/Pdt.G/2026/PN Sby.
Menurut Sukur, gugatan tersebut mempersoalkan kapasitas dirinya sebagai narasumber yang dikaitkan dengan pendidikan dan kompetensinya.
Ia menegaskan tidak ada peraturan perundang-undangan yang dilanggarnya terkait kapasitas sebagai narasumber.
Sukur mengatakan, penilaian mengenai layak atau tidaknya seseorang menjadi narasumber maupun kompetensinya memiliki mekanisme tersendiri dan tidak semata-mata ditentukan berdasarkan penilaian sepihak.
Siap Hadapi Seluruh Proses Hukum
Terkait seluruh persoalan yang tengah berkembang, Sukur menyatakan akan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Ia memastikan akan memberikan kerja sama sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku serta siap membuktikan seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
“Saya percaya bahwa setiap persoalan dapat diselesaikan melalui proses yang objektif, transparan, dan berdasarkan fakta serta bukti yang sah,” ujarnya.
Sukur menyebut fase yang sedang dihadapinya sebagai bagian dari dialektika demokrasi.
Sebagai pengurus partai politik sekaligus anggota DPRD Bojonegoro, ia mengatakan posisi tersebut tidak mengharuskannya berada dalam kondisi tanpa konflik.
Namun, ia menegaskan bahwa langkah politik dan pelaksanaan tugasnya sebagai anggota DPRD Bojonegoro tetap dijalankan dalam koridor peraturan perundang-undangan, etika, serta pranata sosial yang hidup dan berkembang dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Di akhir pers release, Sukur menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Bojonegoro dan Jawa Timur apabila dinamika persoalan yang sedang dihadapinya menimbulkan ketidaknyamanan.
Ia menegaskan tetap berkomitmen menjalankan amanat masyarakat, mandat partai, serta mengabdikan diri kepada bangsa dan negara Republik Indonesia.















