NewsBojonegoro.com | Bojonegoro – Harapan sejumlah pemilik lahan pertanian di Desa Sumberjo, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, untuk menuntaskan pengolahan lahan agar kembali bisa ditanami padi belum menemukan kepastian.
Aspirasi tersebut disampaikan warga dalam hearing bersama Komisi A DPRD Bojonegoro, Rabu (9/9/2026), menyusul penghentian sementara kegiatan pengolahan lahan tersebut. Penghentian itu membuat sejumlah pemilik lahan yang pengolahannya belum rampung berharap pemerintah segera memberikan solusi, agar tanah mereka dapat kembali dimanfaatkan sebagai lahan pertanian dan menjadi sumber penghidupan keluarga.
Hearing yang digelar di ruang Komisi A DPRD Bojonegoro tersebut dipimpin Sekretaris Komisi A, Mustakim. Turut hadir Wakil Ketua Komisi A, Choirul Anam, S.Th.I., M.M., serta anggota Komisi A Miftakhul Huda, S.Pd.I., Sudiyono, S.H., Annafiy Aulia Sahila, S.H., dan Erix Maulana Heri Kiswanto.
Audiensi tersebut juga dihadiri sekitar 35 petani atau pemilik lahan dari kawasan Kentong, Desa Sumberjo, Kecamatan Trucuk, perwakilan OPD terkait, pemerintah desa, serta pihak CV Lisa selaku pengolah lahan.
Namun, forum tersebut belum membuahkan hasil yang diharapkan warga lantaran pimpinan OPD terkait yang diundang tidak dapat hadir secara langsung dan hanya diwakili pejabat atau staf.
Mustakim menyampaikan, sebelum hearing dimulai, dirinya telah mendapat pemberitahuan melalui komunikasi pribadi dari pejabat terkait. Dalam keterangannya, ketidakhadiran pimpinan OPD tersebut karena persoalan yang dibahas dalam hearing saat ini juga sedang berproses di pengadilan Surabaya
Meski demikian, Mustakim menegaskan ketidakhadiran pimpinan OPD tersebut tidak mengurangi substansi hearing. Komisi A tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan dan aspirasinya terkait persoalan pengolahan lahan di Desa Sumberjo, Kecamatan Trucuk.

Mustakim mengatakan, persoalan di Sumberjo, yang lebih dikenal masyarakat sebagai kawasan Kentong, sebenarnya telah bergulir lebih dari satu tahun.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak cukup hanya dilihat dari perspektif perizinan. Bagi masyarakat pemilik lahan, persoalan tersebut menyangkut langsung penghidupan dan sumber pendapatan keluarga.
“Kalau bagi pemerintah kabupaten mungkin dengan paradigma kacamata perizinan. Bagi masyarakat Desa Sumberjo atau yang lebih biasa kita kenal sebagai Desa Kentong, itu soal penghidupan, sandang pangan, nafkah dan kegiatan ekonomi masyarakat,” ujar Mustakim.
Salah satu pemilik lahan, Abdul Hadi, mengungkapkan keresahan warga yang hingga kini belum mendapatkan solusi.
Ia menegaskan lahan miliknya berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM). Menurutnya, lahan tersebut bukan tanah yang tiba-tiba muncul sebagai kawasan pertambangan, melainkan tanah milik masyarakat yang ingin dimanfaatkan agar lebih produktif.
“Lahan ini kan bersertifikat. Bukan lahan amblesan. Lahan saya itu punya sertifikat, berarti kan milik saya,” tegas Dul Hadi.

Ia mempertanyakan mengapa aktivitas pengolahan lahan tersebut terus dipersoalkan pemerintah.
Menurut Dul Hadi, jika memang terdapat persoalan izin atau perubahan fungsi lahan, seharusnya ada penjelasan dan koordinasi yang jelas kepada pemilik lahan.
Ia juga mengaku bingung karena sebagian lahan telah selesai diratakan dan bisa ditanami, sementara sebagian lainnya masih tertunda.
“Solusinya bagaimana ini? Anak saya bagaimana? Yang ngasi makan siapa?” keluhnya.
Dul Hadi berharap persoalan tersebut tidak berlarut-larut karena menyangkut kebutuhan hidup masyarakat pemilik lahan.
“Harapan kita semua, lahan-lahan yang belum jadi itu bisa diselesaikan. Itu sumber kehidupan kita,” ujarnya.
Warga Ingin Lahan Kembali Jadi Sawah
Kepala Dusun (Kasun Kentong) dalam hearing turut membenarkan bahwa pengolahan lahan telah berlangsung sejak sekitar 2021.
Awalnya, pihak pengolah menawarkan jasa pemerataan lahan kepada masyarakat. Saat itu, pemerintah desa disebut memberikan ruang dan masyarakat mendukung kegiatan tersebut.
Dalam perjalanan beberapa tahun, sebagian lahan berhasil diolah hingga dapat ditanami padi. Bahkan, lahan yang telah selesai disebut bisa dimanfaatkan untuk dua kali musim tanam.
Pemerintah desa berharap persoalan tersebut dapat menemukan jalan keluar sehingga lahan yang tersisa dapat kembali produktif.
“Harapan kami, lahan-lahan yang belum selesai itu untuk diselesaikan. Karena itu merupakan sumber kehidupan kita,” ungkap perwakilan pemerintah desa.
Sementara itu, pihak CV Lisa melalui Rofiudin menjelaskan bahwa aktivitas tersebut sejak awal dilakukan berdasarkan permintaan masyarakat yang memiliki lahan.

Menurutnya, masyarakat meminta lahan yang selama ini tidak produktif diolah dan diratakan agar bisa menjadi sawah.
Rofiudin menyebut pihaknya telah mengurus perizinan melalui sistem OSS dan mengaku telah memberitahukan kegiatan tersebut kepada pemerintah daerah, Dinas Pertanian hingga pemerintah desa.
Ia juga menjelaskan, aktivitas tersebut sempat berjalan sejak 2021 hingga 2024, kemudian berhenti pada 2025 karena kondisi cuaca. Pada 2026, kegiatan kembali dilanjutkan selama beberapa bulan sebelum akhirnya dihentikan.
Pihak CV Lisa juga mengungkap persoalan pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Menurut Rofiqudin, MBLB sebelumnya dibayarkan hingga 2024, sedangkan ketika hendak membayar kembali pada 2026, pembayaran tersebut disebut tidak diterima tanpa penjelasan yang menurutnya cukup jelas.
Baca Juga : Bantuan Domba Bukan Cempe, Disnakan Bojonegoro Ungkap Spesifikasi Ternak yang Dibagikan
Persoalan kemudian mengerucut pada perbedaan pandangan mengenai perizinan kegiatan pengolahan lahan.
Perwakilan DPMPTSP menyoroti aspek perizinan yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan. Pemerintah daerah menilai aktivitas tersebut memiliki aspek yang perlu dipenuhi dari sisi perizinan pertambangan.
Namun, pihak CV Lisa menyampaikan keberatan terhadap sudut pandang tersebut.
Mereka menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan merupakan pengolahan lahan milik masyarakat untuk dikembalikan menjadi lahan pertanian, bukan menjadikan lahan tersebut sebagai kawasan pertambangan.
CV Lisa juga menyampaikan bahwa objek lahan tersebut merupakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Karena itu, pihaknya mempertanyakan apabila kegiatan tersebut justru diposisikan sebagai aktivitas pertambangan.
Perbedaan pandangan antara aspek perizinan pemerintah dan penjelasan pihak pengolah inilah yang belum mendapatkan titik temu dalam hearing.
Sementar itu anggota Komisi A DPRD Bojonegoro, Sudiyono, SH, meminta agar persoalan tersebut tidak hanya didasarkan pada informasi yang berkembang, tetapi dilihat langsung melalui kondisi faktual di lapangan.
Ia menilai pengecekan lapangan penting untuk memastikan persoalan lahan maupun aspek pajak dan perizinan dapat dilihat secara objektif.
Sementara Mustakim menegaskan, Komisi A berada pada posisi melakukan fungsi pengawasan dan menyerap aspirasi masyarakat.
Karena itu, Komisi A merekomendasikan kunjungan lapangan ke lokasi sekaligus menjadwalkan forum lanjutan dengan menghadirkan OPD yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.
“Kami merekomendasikan untuk dijadwalkan kunjungan lapangan di sana, termasuk menindaklanjuti forum ini untuk forum berikutnya dengan OPD yang bisa mengambil keputusan,” kata Mustakim.
Ia juga mendorong komunikasi antara masyarakat, pihak pengusaha dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro agar persoalan dapat diselesaikan melalui jalan non-litigasi.
Bagi warga, harapannya sederhana: lahan yang mereka miliki dapat segera diselesaikan pengolahannya dan kembali menjadi sawah yang bisa ditanami.
Sementara bagi pemerintah, aspek legalitas dan perizinan tetap harus dipastikan. Komisi A berharap kedua kepentingan tersebut dapat dipertemukan sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan dan persoalan yang telah berlarut-larut dapat segera menemukan jalan keluar.
















