Newsbojonegoro.com — Fenomena tingginya jumlah kepala desa yang berurusan dengan hukum karena kasus korupsi Dana Desa dan alokasi Dana Desa kembali menjadi sorotan nasional. Data terbaru menunjukkan, sejak program Dana Desa bergulir pada 2015 hingga 2025 sudah tercatat sekitar 851 kasus korupsi Dana Desa dengan 973 pelaku, di mana sekitar separuhnya adalah kepala desa yang dijerat aparat penegak hukum.
Tak hanya itu, tren terbaru menunjukkan peningkatan tajam jumlah kepala desa yang terlibat kasus tersebut: sekitar 184 kades di 2023, 275 kades di 2024, dan angka naik drastis hingga hampir 460–477 kades pada 2025.
Di tengah sorotan ini, Samudi, Kepala Desa Kepohkidul, Kecamatan Kedungadem, menyuarakan kegelisahan hati para kepala desa
“Menurutku jane luwih apik ora usah ana Dana Desa pisan. Ben Posyandu, BLT Dana Desa, PKK lan program liyo-liyone kuwi diurusi pemerintah pusat wae sekalian. Desa cukup ngurusi pelayanan administrasi, koyo camat. Ora risiko, ora medeni,” ujar Samudi dengan nada tegas. Sabtu (3/1/2026)
Samudi menjelaskan, beban pengelolaan anggaran besar yang dipasrahkan ke desa—tanpa dukungan SDM memadai dan sistem pengawasan yang kompleks—sering kali justru membuat kepala desa “terperangkap aturan” walau tidak berniat menyalahgunakan anggaran.
“Banyak kades bukan koruptor, tapi tersandung aturan. Salah administrasi sedikit saja bisa berujung pidana,” tambahnya.
Fenomena ini dinilai para pengamat sebagai panggilan serius untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan Dana Desa, di mana tujuan mulia pemberdayaan desa seringkali kalah dengan risiko hukum yang membayangi kepala desa.
















