Newsbojonegoro.com | Bojonegoro — Pembahasan rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa oleh Komisi A DPRD Bojonegoro memantik beragam reaksi. Praktisi Hukum Universitas Bojonegoro (Unigoro), Mochamad Mansur, menilai langkah tersebut secara hukum dimungkinkan, namun harus disertai Perda pengganti agar tidak menimbulkan kekosongan hukum.
Menurut Mansur, penolakan terhadap rencana pencabutan Perda muncul karena dinilai dapat mengancam stabilitas keuangan desa. Di sisi lain, Perda Nomor 9 Tahun 2010 lahir sebelum terbitnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sehingga banyak materi di dalamnya dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Ia menyebut sejumlah substansi dalam Perda tersebut sudah tertinggal, mulai dari istilah, kewenangan desa, sumber keuangan desa, anggaran dana desa (ADD), hingga mekanisme bagi hasil pajak dan retribusi.
“Apakah boleh dicabut? Boleh. Dasar hukumnya Pasal 251 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Intinya Perda boleh dicabut dan diganti dengan Perda baru. Asalkan pencabutan tersebut tidak boleh membuat kekosongan hukum,” terang Mansur, Jumat (8/5/2026).
Mansur melanjutkan, ancaman terhadap stabilitas keuangan desa dapat terjadi apabila Perda Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2010 menjadi satu-satunya dasar hukum tanpa adanya Perda pengganti yang lebih dulu ditetapkan.
Menurutnya, syarat pencabutan Perda yang sah adalah adanya Perda pengganti yang sudah disahkan terlebih dahulu.
“Perda pengganti itu muatan materinya minimal mengatur sumber pendapatan desa, ADD, skema bagi hasil, siltap (penghasilan tetap), sampai pengelolaan aset,” imbuhnya.
Selain itu, Rancangan Perda (Raperda) pengganti nantinya juga wajib disertai naskah akademik dan melibatkan partisipasi publik. Hal itu mengacu pada Pasal 96 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Mansur menegaskan, penyusunan Raperda harus menyerap aspirasi dari unsur Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Jika tidak ada, Perda akan cacat formil,” tegasnya.
Tak hanya itu, ia juga mengingatkan bahwa Raperda pengganti wajib melalui tahapan evaluasi gubernur sebagaimana diatur dalam Pasal 249 UU Nomor 23 Tahun 2014.
“Jika bertentangan dengan UU Desa, gubernur bisa membatalkan,” pungkasnya.















