News Bojonegoro – Sengketa lahan antara warga RT 19 RW 03 Kelurahan Karangpacar, Gang Karangrejo, dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro memasuki fase krusial setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menggelar Sidang Pemeriksaan Setempat (PS), Jumat (19/12/2025). Sidang lapangan ini menjadi titik penting karena mempertemukan klaim administratif aset daerah dengan fakta penguasaan fisik lahan yang telah ditempati warga selama puluhan tahun.
Majelis Hakim PTUN meninjau langsung sejumlah titik yang menjadi objek sengketa guna memverifikasi kesesuaian antara dokumen aset Pemkab dengan kondisi riil di lapangan, termasuk batas lahan, bangunan, serta pola pemanfaatan yang selama ini berlangsung.
Kuasa hukum warga, Siti Fatchurrotin, secara aktif mendampingi Majelis Hakim dengan menunjukkan batas-batas fisik lahan, bangunan permanen, serta jejak penguasaan yang telah berlangsung secara turun-temurun.
“Selama ini warga hanya dihadapkan pada dokumen administratif. Hari ini Majelis Hakim melihat langsung fakta lapangan, bahwa penguasaan dan pemanfaatan lahan ini sudah berlangsung puluhan tahun,” ujarnya.
Siti Fatchurrotin menjelaskan, sengketa lahan Karangpacar sejatinya bukan perkara baru, melainkan telah berlangsung lebih dari 10 tahun. Bahkan, pada tahun 2020, perkara ini pernah diuji di Pengadilan Negeri, yang pada prinsipnya menyatakan bahwa lahan tersebut bukan milik Pemkab Bojonegoro, melainkan milik warga.
Putusan tersebut kemudian diikuti dengan kesepakatan, di mana warga dipersilakan melanjutkan pengajuan Sertifikat Hak Milik (SHM) agar kepemilikan sah secara administrasi. Pada saat itu, Pemkab juga menyatakan tidak memiliki aset tanah di lokasi Karangpacar, khususnya di Gang Karangrejo.
Namun, kesepakatan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Setelah putusan pengadilan, pelayanan administrasi di tingkat kelurahan dan kecamatan terhenti. Lurah Karangpacar saat itu disebut tidak bersedia melakukan verifikasi dan tanda tangan berkas SHM, dengan alasan adanya perintah dari atasan, termasuk Camat Bojonegoro dan Sekretaris Daerah (Sekda), yang menyatakan lahan tersebut tercatat sebagai aset daerah.
Akibatnya, proses pengajuan SHM yang telah diajukan warga sejak tahun 2016, dan sudah sampai pada tahap pengukuran serta peta bidang, akhirnya dihentikan pada tahun 2020. Badan Pertanahan Nasional (BPN) bahkan menyarankan agar berkas dicabut karena proses tidak dapat dilanjutkan selama status aset masih dipersengketakan.
Atas kondisi tersebut, warga kemudian menempuh jalur hukum dengan menggugat Pemkab Bojonegoro ke PTUN. Gugatan ini didasarkan pada adanya keputusan dan tindakan administrasi negara yang dinilai merugikan hak warga dan bertentangan dengan asas kepastian hukum.
Salah satu dasar hukum utama gugatan adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950, yang menegaskan bahwa Kabupaten Bojonegoro baru berdiri secara hukum pada tahun 1950. Hal ini dipersoalkan warga karena Pemkab sempat menyatakan telah menguasai lahan sejak tahun 1945.
“Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 1950, Bojonegoro baru terbentuk tahun 1950. Secara hukum tidak mungkin pemerintah daerah menguasai tanah sebelum daerah itu sendiri berdiri,” tegas kuasa hukum warga.
Warga juga menegaskan bahwa lahan seluas sekitar 4.800 meter persegi tersebut telah dikuasai, ditempati, dan diwariskan secara turun-temurun sejak tahun 1935. Saat ini, 22 kepala keluarga resmi menggugat ke PTUN dari total 26 kepala keluarga yang menempati kawasan tersebut. Seluruh penggugat telah memiliki peta bidang masing-masing.
Dalam proses klarifikasi di Kejaksaan Negeri pada Mei 2025, perwakilan BPKAD Bojonegoro, Andi Panca, disebut menyampaikan bahwa penyelesaian hanya dapat ditempuh melalui dua mekanisme, yakni penghapusan aset melalui putusan pengadilan atau lelang. Pernyataan tersebut menjadi salah satu alasan warga menempuh jalur PTUN untuk memperoleh kepastian hukum.
Dalam sidang lapangan, Andi Panca menyatakan Pemkab tetap berpegang pada data administrasi aset daerah, namun menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.
“Kami mengikuti mekanisme persidangan. Apa yang ditemukan Majelis Hakim di lapangan hari ini akan menjadi bagian dari proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Camat Bojonegoro Mochlisin Andi Irawan, menegaskan bahwa pemerintah kecamatan tidak masuk pada substansi perkara dan hanya memfasilitasi jalannya pemeriksaan setempat.
“Kami mendampingi Majelis Hakim selama peninjauan lapangan. Substansi sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan,” kata Mochlisin.
Ia juga mengimbau warga agar tetap menjaga ketertiban dan keamanan selama proses hukum berlangsung.
Sementara itu, Lurah Karangpacar menjelaskan bahwa lahan yang saat ini disengketakan pada awalnya merupakan lahan persawahan kosong. Berdasarkan cerita yang berkembang di masyarakat, kawasan tersebut pertama kali ditempati oleh tujuh kepala keluarga.
“Menurut cerita warga setempat, dulu lahan ini ditempati oleh tujuh kepala keluarga dan penempatannya mendapat izin dari bupati pada waktu itu. Bupatinya masih Pak Sandang, meskipun saya tidak mengetahui persis tahunnya,” jelas Lurah.
Ia menambahkan, keberadaan tujuh kepala keluarga tersebut menjadi cikal bakal berkembangnya permukiman di kawasan tersebut. Namun, pada waktu itu warga juga mengeluhkan maraknya warung remang-remang liar di sekitar permukiman yang dikenal dengan sebutan Lokalisasi Sawahan.
“Keluhan itu kemudian disampaikan warga kepada lurah, diteruskan ke kecamatan, hingga sampai ke bupati. Menindaklanjuti laporan tersebut, bupati memutuskan memindahkan warung-warung remang-remang ke wilayah Banjarsari, yang kini dikenal sebagai kawasan Kalisari,” terang Lurah menjelaskan asal-usul kawasan yang kini menjadi objek sengketa.
Puluhan warga tampak mengikuti jalannya sidang lapangan dengan tertib. Bagi mereka, pemeriksaan setempat ini bukan sekadar proses hukum, tetapi kesempatan untuk menunjukkan bahwa lahan yang disengketakan adalah ruang hidup yang telah lama mereka tempati dan kelola.
Usai pemeriksaan lapangan, Majelis Hakim PTUN akan merumuskan seluruh temuan sebagai bahan pertimbangan dalam sidang lanjutan pada 6 Januari 2026, dengan agenda pemeriksaan tambahan alat bukti dan keterangan saksi yang akan menentukan arah putusan akhir perkara.















