News Bojonegoro – Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada hari ini, Jumat (9/1/2026) untuk membahas persoalan aset Desa Campurejo, Kecamatan Bojonegoro. Agenda tersebut menyoroti tanah yang saat ini digunakan sebagai Stadion Letjen H. Soedirman yang hingga kini belum memiliki kejelasan administrasi dan legalitas.
RDP tersebut dihadiri oleh seluruh anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, Kepala Desa Campurejo, Camat Bojonegoro Kota, serta perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bojonegoro.
Dalam forum itu, Kepala Desa Campurejo menjelaskan bahwa lahan yang kini dimanfaatkan sebagai Stadion Letjen H. Soedirman pada awalnya merupakan aset milik Desa Campurejo. Ia menyebut tanah tersebut telah dilakukan tukar guling oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sejak tahun 1985.
Namun hingga saat ini, Pemerintah Desa Campurejo mengaku belum menerima legalitas yang sah atas tanah pengganti hasil tukar guling tersebut dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
“Kami menegaskan bahwa tanah stadion itu awalnya adalah aset Desa Campurejo. Proses tukar guling dilakukan sejak 1985, tetapi sampai sekarang desa belum menerima legalitas resmi atas tanah penggantinya,” ujar Kepala Desa Campurejo dalam RDP.
Selain persoalan legalitas, Kepala Desa Campurejo juga mengungkapkan bahwa pemerintah desa tidak pernah dilibatkan maupun menerima pemberitahuan terkait berbagai kegiatan yang berlangsung di Stadion Letjen H. Soedirman.
“Selama ini desa tidak pernah dilibatkan ataupun diberi pemberitahuan atas kegiatan yang ada di stadion, padahal stadion berdiri di atas tanah yang dulunya merupakan aset desa,” tambahnya.
Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian administrasi serta berpotensi merugikan desa, terutama dalam pencatatan aset dan kepastian hukum atas tanah pengganti tukar guling.
Sementara itu, pimpinan rapat RDP Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, Mustakim, menegaskan agar persoalan tersebut segera diselesaikan dan tidak dibiarkan berlarut-larut. Ia menilai perselisihan antara pemerintah desa dan pemerintah kabupaten merupakan hal yang tidak patut terjadi.
“Saya berharap permasalahan ini segera diselesaikan. Terus terang, ini menjadi hal yang memalukan, apalagi disaksikan oleh rekan-rekan media,” tegas Mustakim.
Melalui RDP tersebut, Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro mendorong Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui perangkat daerah terkait, termasuk BPKAD, untuk segera menindaklanjuti dan memberikan kepastian hukum atas aset pengganti Desa Campurejo sesuai ketentuan perundang-undangan yang berl
















