Newsbojonegoro.com | Bojonegoro — Seorang pengusaha asal luar kota yang berniat menanamkan investasi di Kabupaten Bojonegoro mengaku kecewa dengan proses perizinan bangunan yang dinilainya berbelit dan memakan waktu lama. Ia menyampaikan, pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang diajukannya hingga kini belum juga terbit, meski seluruh persyaratan telah dinyatakan lengkap.
“Sudah lebih dari satu tahun saya mengurus PBG dan SLF. Semua persyaratan sudah saya penuhi, berkas juga sudah lengkap, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan kapan izin itu keluar,” ujarnya saat ditemui, Jumat (17/4/2026).
Ia menilai kondisi tersebut menjadi hambatan serius bagi investor yang ingin masuk ke Bojonegoro. Ketidakpastian waktu dan proses yang panjang membuat perencanaan usaha menjadi terganggu, bahkan berpotensi menimbulkan kerugian.
“Kalau seperti ini, bagaimana investor bisa nyaman? Kami datang ingin berinvestasi, membuka usaha, tapi justru dihadapkan pada proses yang tidak pasti,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti adanya perbedaan perlakuan dalam proses perizinan. Ia membandingkan dengan sejumlah bangunan lain seperti dapur SPPG dan koperasi desa/kelurahan Merah Putih yang menurutnya dapat beroperasi hanya dalam hitungan hari setelah pembangunan selesai.
“Saya melihat ada bangunan lain seperti dapur SPPG dan koperasi Merah Putih, setelah bangunannya jadi, dalam hitungan hari sudah bisa beroperasi. Sementara saya, yang sudah lebih dari setahun mengurus PBG dan SLF, justru belum juga terbit izinnya,” katanya.
Ia berharap pemerintah daerah, khususnya instansi terkait, dapat memberikan penjelasan yang transparan serta memperbaiki sistem pelayanan perizinan agar lebih cepat, jelas, dan tidak diskriminatif.
“Kalau memang ada kekurangan, sampaikan secara jelas. Jangan dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian. Kami hanya ingin kejelasan dan perlakuan yang sama,” pungkasnya.
Keluhan ini menambah daftar persoalan yang kerap disuarakan pelaku usaha terkait iklim investasi di daerah, terutama menyangkut kepastian hukum dan kemudahan dalam proses perizinan.
Sementara itu, Ahli Muda Perizinan DPMPTSP Bojonegoro, Novianto, menjelaskan bahwa proses PBG dan SLF diawali dari pengajuan pemohon melalui SIMBG yang kemudian diverifikasi oleh Dinas Cipta Karya sebagai dinas teknis.
“Seluruh proses teknis, mulai dari pengecekan hingga terbitnya berita acara dan SKRD, ada di Dinas Cipta Karya. Setelah itu baru dilimpahkan ke DPMPTSP untuk proses retribusi dan penerbitan izin,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya tidak bisa memproses lebih lanjut sebelum ada limpahan dari dinas teknis.
“Selama belum ada berkas dari Cipta Karya, kami tidak bisa melakukan apa pun,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Bojonegoro belum berhasil dikonfirmasi. Upaya awak media untuk menghubungi melalui sambungan aplikasi WhatsApp juga belum membuahkan hasil.















