Newsbojonegoro.com | Bojonegoro – Sejumlah pelaku usaha infrastruktur telekomunikasi mempertanyakan belum diterbitkannya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bojonegoro. Menurut mereka, seluruh persyaratan teknis, mulai Informasi Tata Ruang (ITR), Rekomendasi Teknis (Rekomtek), hingga aspek Lahan Sawah Dilindungi (LSD), telah dinyatakan lengkap oleh organisasi perangkat daerah (OPD) teknis yang berwenang.
Para pelaku usaha menyebut pembangunan menara telekomunikasi tersebut merupakan bagian dari penguatan infrastruktur digital yang mendukung pemerataan akses internet berkecepatan tinggi, penghapusan wilayah blank spot, pengembangan Smart City, hingga percepatan transformasi digital nasional.
Meski demikian, menurut mereka, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga kini belum juga diterbitkan oleh DPMPTSP sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi proses investasi.
Pelaku Usaha: Seluruh Persyaratan Telah Dipenuhi
Seorang perwakilan asosiasi pengembang menara telekomunikasi yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan seluruh persyaratan administrasi maupun teknis telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami sangat jengah dengan pola pelayanan yang kaku ini. Semua syarat dari dinas teknis, mulai tata ruang, struktur bangunan menara hingga persoalan LSD di lapangan sudah dinyatakan klir. Retribusi pun kami siap bayar hari ini juga, tetapi berkas justru tertahan berbulan-bulan di PTSP tanpa kejelasan,” ujarnya kepada awak media, Senin (6/7/2026).
Baca Juga: Warga Apresiasi Respons Cepat Pemkab Bojonegoro, Jalan Monginsidi Segera Diperlebar
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha yang telah memenuhi seluruh tahapan perizinan.
“Ini program negara untuk pemerataan layanan digital. Kalau OPD teknis yang memiliki kompetensi sudah menyatakan memenuhi syarat, dasar hukum apa lagi yang digunakan PTSP untuk menahan izin? Kesan yang muncul, investasi kami seperti disandera oleh birokrasi yang tidak memberikan kepastian,” tegasnya.
Dokumen Teknis Disebut Telah Lengkap
Berdasarkan keterangan narasumber, para pengembang telah mengantongi Informasi Tata Ruang (ITR) yang diterbitkan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Selain itu, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya juga disebut telah menerbitkan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) bangunan menara beserta Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) sebagai dasar pembayaran retribusi PBG.
Narasumber juga menyampaikan bahwa persoalan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) telah diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku oleh OPD teknis terkait.
Menurut pelaku usaha, dokumen-dokumen tersebut merupakan produk administrasi yang diterbitkan oleh instansi yang memiliki kewenangan sesuai bidangnya masing-masing. Karena itu, mereka mempertanyakan apabila pada tahapan akhir proses perizinan masih terdapat penilaian kembali terhadap substansi teknis yang menurut mereka telah diputuskan oleh perangkat daerah terkait.
Mengacu pada Regulasi Nasional
Pelaku usaha mengaku mendasarkan pandangannya pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung yang, menurut mereka, menempatkan PTSP sebagai penyelenggara pelayanan administrasi perizinan, sedangkan penilaian teknis dilakukan oleh perangkat daerah sesuai kewenangannya.
“Kalau seluruh aspek teknis, termasuk LSD, sudah dinyatakan memenuhi ketentuan oleh OPD yang berwenang, maka secara administratif proses tinggal difinalisasi. Apabila substansi yang sama kembali dipersoalkan di meja PTSP, menurut kami hal itu berpotensi menjadi bentuk penundaan pelayanan yang berkepanjangan,” katanya.
Pelaku usaha juga mengaitkan persoalan tersebut dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran yang menurut mereka pada prinsipnya mendorong pemerintah daerah memberikan kemudahan dalam pembangunan infrastruktur telekomunikasi.
Menurut mereka, apabila kendala yang dihadapi berkaitan dengan sinkronisasi sistem OSS-RBA terhadap peta LSD kementerian, persoalan tersebut seharusnya dapat diselesaikan melalui koordinasi lintas instansi maupun rapat bersama tim teknis sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian bagi investor.
Dinilai Berpotensi Menunda PAD
Pelaku usaha juga menilai belum diterbitkannya PBG tidak hanya berdampak terhadap kepastian investasi, tetapi juga berpotensi menunda penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Mereka menjelaskan, setelah Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) diterbitkan, investor telah siap membayarkan retribusi ke kas daerah. Namun, selama PBG belum diterbitkan, pembayaran tersebut belum dapat direalisasikan.
Menurut pelaku usaha, kondisi tersebut berpotensi bertolak belakang dengan upaya pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor retribusi.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala DPMPTSP Kabupaten Bojonegoro belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan awak media terkait dasar hukum maupun pertimbangan administrasi belum diterbitkannya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), meskipun menurut pelaku usaha seluruh dokumen teknis telah dinyatakan lengkap oleh OPD yang berwenang. Apabila terdapat penjelasan atau klarifikasi dari DPMPTSP, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan.
















