News Bojonegoro – Polemik terkait pergantian Kepala Desa di Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro yang sempat viral setelah sekelompok warga menggeruduk balai desa akhirnya menemui titik temu.
Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar Musyawarah Desa pada Jumat (6/3/2026) di Balai Desa Bandungrejo untuk menyikapi dinamika sosial di tengah masyarakat terkait mekanisme pemilihan kepala desa.
Musyawarah yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut dihadiri berbagai unsur, mulai dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Forkopimcam Ngasem, BPD, perangkat desa, kepala dusun, RT/RW, Linmas, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, hingga perwakilan kelompok tani, perempuan, perajin, dan kelompok masyarakat lainnya.
Forum musyawarah ini digelar menyusul dua kali aksi penyampaian aspirasi dari sebagian warga yang menginginkan percepatan pemilihan Kepala Desa melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) dengan pemilihan berbasis Kartu Keluarga (KK).
Namun setelah melalui pembahasan secara terbuka dan demokratis, forum musyawarah desa akhirnya menyepakati beberapa keputusan penting.
Pertama, demi menjaga stabilitas, ketertiban, serta mencegah potensi konflik horizontal, masyarakat sepakat agar pemilihan Kepala Desa Bandungrejo dilaksanakan melalui Pilkades serentak atau reguler, bukan melalui mekanisme PAW.
Kedua, forum musyawarah desa secara resmi tidak merekomendasikan pemilihan kepala desa melalui mekanisme PAW.
Ketiga, seluruh peserta musyawarah berkomitmen menjaga keamanan dan kondusivitas wilayah desa serta tidak melakukan aksi yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban masyarakat hingga pelaksanaan Pilkades serentak digelar.
Selain itu, forum juga meminta Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menindaklanjuti hasil musyawarah desa tersebut dan memfasilitasi pelaksanaan Pilkades Bandungrejo dalam agenda Pilkades serentak mendatang.
Sementara itu, selama menunggu pelaksanaan Pilkades, pemerintahan desa akan tetap dijalankan oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Camat Ngasem, Budi Sukisna, menjelaskan bahwa musyawarah desa tersebut digelar sebagai upaya menyatukan berbagai aspirasi masyarakat Desa Bandungrejo terkait pelaksanaan Pilkades.

Menurutnya, sebelumnya memang terdapat perbedaan pandangan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, pihak Forkopimcam Ngasem bersama unsur pengawas pemerintahan desa hadir untuk menyaksikan langsung proses musyawarah desa yang membahas komitmen serta kesepakatan masyarakat.
“Musyawarah desa ini menjadi wadah untuk menyamakan persepsi dan memastikan adanya komitmen bersama dari masyarakat terkait pelaksanaan Pilkades secara serentak,” ujar Budi.
Ia menambahkan, kondisi sosial di masyarakat sebelumnya cukup dinamis sehingga perlu langkah bersama untuk menjaga stabilitas desa.
“Yang paling penting dari proses ini adalah komitmen untuk menjaga kesepakatan yang sudah dicapai bersama,” katanya.
Sementara itu Kepala Bidang Bina Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Abdul Aziz, pelaksanaan Pilkades Bandungrejo direncanakan akan mengikuti agenda Pilkades serentak pada tahun 2027. Selama masa tersebut, pemerintahan desa tetap dijalankan oleh Penjabat Kepala Desa yang masa jabatannya akan diperpanjang sesuai ketentuan.

“Pemilihan kepala desa akan dilaksanakan secara serentak pada 2027. Sementara itu, penjabat kepala desa tetap menjalankan pemerintahan desa hingga waktu tersebut,” pungkasnya






















