Editorial
Ruang publik digital Indonesia kembali memanas setelah beredarnya unggahan yang memuat larangan pemberian santunan kepada pengemis dan pengamen, lengkap dengan ancaman sanksi pidana dan denda. Unggahan tersebut memantik perdebatan luas, bukan semata soal benar atau salahnya sebuah aturan, melainkan tentang batas tipis antara penegakan ketertiban publik dan nurani sosial dalam menyikapi kemiskinan di ruang-ruang jalanan.
Aturan yang ramai diperbincangkan itu sejatinya bukan kebijakan baru. Di Kabupaten Bojonegoro, larangan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum, khususnya Pasal 29. Perda ini secara tegas melarang aktivitas mengemis dan mengamen di jalan serta tempat umum, sekaligus melarang masyarakat memberikan uang atau barang kepada mereka.
Dari sudut pandang ketertiban umum, Perda tersebut memiliki pijakan rasional. Jalan raya dan fasilitas publik bukan ruang sosial bebas tanpa aturan. Aktivitas pengemis dan pengamen di persimpangan, lampu lalu lintas, dan kawasan padat kendaraan berpotensi mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan keselamatan, baik bagi pengguna jalan maupun pelaku itu sendiri. Dalam konteks ini, negara memang berkepentingan menjaga keteraturan dan keamanan ruang publik.
Larangan memberi uang juga dimaksudkan untuk memutus mata rantai eksploitasi kemiskinan. Tidak sedikit praktik pengemis dan pengamen jalanan yang terorganisir, bahkan melibatkan anak-anak. Regulasi hadir agar empati publik tidak terus menjadi komoditas yang menguntungkan pihak-pihak tertentu, sementara kelompok rentan tetap terjebak dalam lingkaran kemiskinan.
Namun persoalan tidak berhenti pada niat baik regulasi. Masalah muncul ketika norma hukum bertemu realitas sosial yang jauh lebih kompleks. Tidak semua warga yang memberi uang melakukannya karena mendukung aktivitas jalanan. Banyak yang terdorong oleh empati spontan, refleks kemanusiaan ketika melihat penderitaan di depan mata. Ketika empati semacam itu dihadapkan pada ancaman pidana, negara berisiko dipersepsikan kaku dan tidak sensitif terhadap akar persoalan sosial.
Persoalan kian pelik ketika melihat praktik penegakannya. Hingga kini, ancaman denda hingga puluhan juta rupiah bagi pemberi uang nyaris tak pernah benar-benar diterapkan. Perda lebih sering hadir sebagai norma di atas kertas, bukan sebagai instrumen hukum yang ditegakkan secara konsisten. Ketimpangan antara teks aturan dan praktik lapangan ini justru melemahkan wibawa hukum itu sendiri.
Di titik inilah pertanyaan mendasar harus diajukan: untuk apa sebuah Perda dipertahankan jika tidak ditegakkan secara jelas dan adil? Atau sebaliknya, mengapa ancaman sanksi tetap dipajang jika negara sendiri ragu menerapkannya? Ketidakjelasan ini menciptakan kesan seolah hukum dibiarkan menggantung—cukup untuk menakut-nakuti, namun tidak pernah benar-benar dijalankan.
Lebih berbahaya lagi, kondisi tersebut berpotensi melahirkan persepsi bahwa pemerintah daerah lebih sibuk menertibkan gejala kemiskinan ketimbang menyelesaikan akar masalahnya. Tanpa kebijakan sosial yang kuat—seperti rehabilitasi, pelatihan kerja, dan jaminan sosial—Perda semacam ini mudah dibaca publik sebagai kebijakan yang diskriminatif terhadap kelompok miskin, alih-alih solutif.
Jika Perda ini masih dianggap relevan, maka penegakannya harus konsisten, transparan, dan berkeadilan, disertai kebijakan sosial yang nyata. Namun jika pemerintah daerah menilai aturan tersebut tidak lagi sesuai dengan kondisi sosial hari ini, maka keberanian untuk meninjau ulang, merevisi, bahkan mencabutnya justru menjadi langkah paling jujur dan bertanggung jawab.
Sebab hukum yang dibiarkan hidup setengah-setengah—tidak ditegakkan, tetapi tetap mengancam—hanya akan memicu kegaduhan berkala di ruang publik digital. Dan lebih dari itu, ia berisiko menempatkan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro pada posisi yang keliru: tegas di atas kertas, namun absen dalam solusi kemanusiaan.















