Newsbojonegoro.com | Bojonegoro – Dugaan penyimpangan proyek pengurukan lapangan di Desa Prayungan, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Bojonegoro, kian menguat. Proyek yang bersumber dari anggaran desa tersebut diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis dan kini menjadi perhatian publik.
Permasalahan utama yang disorot adalah dugaan bahwa pekerjaan pengurukan tidak menggunakan tanah uruk sebagaimana mestinya. Jika terbukti benar, kondisi tersebut berpotensi menyalahi spesifikasi teknis serta merugikan keuangan negara.
Selain aspek teknis, proyek tersebut juga memunculkan dugaan konflik kepentingan yang kini menjadi perhatian masyarakat.
Sumber yang sama mengungkapkan bahwa proyek pengurukan lapangan pada tahun 2023, 2024, dan 2025 dikerjakan oleh CV Keanu Putra Persada.
Berdasarkan data keanggotaan Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI) Kabupaten Bojonegoro, perusahaan tersebut dipimpin oleh Lely Yusliani, S.IP, dan tercatat sebagai anggota aktif dengan kualifikasi K1 sejak tahun 2019.
Informasi ini semakin memperkuat sorotan terhadap pelaksanaan proyek, terutama setelah muncul dugaan bahwa perusahaan tersebut memiliki keterkaitan dengan keluarga kepala desa. Meski demikian, hal ini masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak terkait.
Tak hanya proyek pengurukan lapangan, narasumber juga menyebutkan bahwa pekerjaan pembangunan jalan yang bersumber dari Bantuan Keuangan Desa (BKD) tahun anggaran 2026 diduga dikerjakan oleh pihak yang sama dengan meminjam bendera perusahaan lain.
Apabila terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pemerintah.
Sementara itu, pada Selasa (14/4/2026) kepala desa bersama perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diketahui mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Namun hingga kini belum ada informasi resmi yang menyatakan bahwa mereka tengah menjalani pemeriksaan.
Kehadiran tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa proyek pengurukan lapangan tengah menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Prayungan, CV Keanu Putra Persada, maupun Kejaksaan Negeri Bojonegoro belum memberikan keterangan resmi. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi yang akurat dan berimbang.
Publik kini menantikan transparansi serta langkah tegas aparat penegak hukum demi memastikan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa.
















