Newsbojonegoro.com | Bojonegoro – Warga Desa Ngasem, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, menyampaikan aspirasi terkait dampak kebisingan dan bau menyengat yang diduga berasal dari Proyek Strategis Nasional (PSN) Lapangan Gas Jambaran Tiung Biru (JTB). Aspirasi tersebut disampaikan dalam audiensi bersama Pertamina EP Cepu (PEPC) di Balai Desa Ngasem, Kamis (9/4/2026).
Kegiatan yang berlangsung pukul 10.25 hingga 12.40 WIB itu dihadiri sekitar 30 peserta dan dipimpin langsung oleh Kepala Desa Ngasem, Suhartono. Hadir pula jajaran perwakilan PEPC, unsur Forkopimca Ngasem, perangkat desa, serta perwakilan warga Dusun Besaran.
Dalam sambutannya, Suhartono menjelaskan bahwa audiensi tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya pada Februari 2026. Ia menegaskan pentingnya dialog terbuka guna menjembatani aspirasi masyarakat.
“Keluhan warga Dusun Besaran terkait bau menyengat dan kebisingan perlu mendapat perhatian serius. Selain itu, masyarakat juga menanyakan transparansi program CSR serta peluang kerja bagi warga sekitar,” ujarnya.
Ia juga menyoroti penyaluran Corporate Social Responsibility (CSR) yang dinilai belum sepadan, mengingat Desa Ngasem masuk kategori ring 2 dalam wilayah operasional perusahaan.
Kapolsek Ngasem, Iptu Mujianto, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan forum audiensi, bukan aksi demonstrasi.
“Kegiatan ini bertujuan menampung aspirasi masyarakat. Kami berharap situasi kamtibmas tetap kondusif,” tegasnya.
Senada, Sekretaris Kecamatan Ngasem, Sigit Jatmiko, berharap pertemuan tersebut menghasilkan solusi terbaik melalui musyawarah dan semangat kebersamaan.
Perwakilan PEPC, Busro Punjung dari Field Operations, menyatakan bahwa fasilitas JTB telah dirancang dengan teknologi modern dan memenuhi standar keselamatan.
“Asap dari cerobong tidak berdampak kepada masyarakat. Cerobong memiliki ketinggian sekitar 119 meter dan dilengkapi sistem deteksi canggih, sehingga operasionalnya aman,” jelasnya.
Sementara itu, Ahmad Afifuddin dari HSSE PEPC menambahkan bahwa proyek JTB telah melalui kajian komprehensif serta dilengkapi peralatan bersertifikasi.
“Seluruh sistem telah dirancang sesuai standar keselamatan. Jika ada warga mengalami gangguan kesehatan, sebaiknya dilakukan pemeriksaan medis,” ungkapnya.
Dari sisi hubungan masyarakat, Andi Julius menegaskan bahwa keberadaan PEPC bertujuan menyediakan energi bagi kebutuhan nasional. Ia juga menjelaskan bahwa penetapan wilayah ring merupakan kewenangan pemerintah, bukan perusahaan.
Dalam sesi penyampaian aspirasi, warga Dusun Besaran mengungkapkan sejumlah tuntutan. Mashudi menyampaikan keluhan terkait dampak bau menyengat terhadap kesehatan keluarganya.
“Kami berharap ada kompensasi bagi masyarakat yang terdampak,” tuturnya.
Hal senada disampaikan Pianto, yang menyoroti hak masyarakat atas lingkungan sehat, akses informasi, peluang kerja, serta pemerataan manfaat ekonomi. Ia juga meminta perbaikan infrastruktur jalan di wilayahnya.
Sementara itu, Heri Sucipto berharap PEPC memberikan perhatian lebih kepada Dusun Besaran yang berada paling dekat dengan area operasional JTB.
Program CSR Fokus Infrastruktur dan Kesehatan
Perwakilan PEPC menjelaskan bahwa program CSR tahun 2025 difokuskan pada pembangunan infrastruktur desa. Sedangkan pada tahun 2026, program akan diarahkan pada pembangunan sumur bor dan klinik desa guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Audiensi ditutup pada pukul 12.40 WIB dalam suasana tertib, aman, dan kondusif. Pertemuan ini diharapkan menjadi jembatan komunikasi yang konstruktif antara masyarakat dan perusahaan demi terciptanya solusi yang berkeadilan dan berkelanjutan.






















