Abaikan Larangan Pertamina, Dugaan Ilegal Drilling KWG-123 di Malo Bojonegoro Klaim Kantongi Rekomendasi

Aktivitas pengeboran minyak di sumur KWG-123, Kedungrejo, Malo, tetap berlangsung meski mendapat larangan resmi dari Pertamina. Pelaku mengaku mengantongi rekomendasi, namun belum memiliki izin final dari Kementerian ESDM.

Berita Utama555 Dilihat
banner 400x130

Newsbojonegoro.com | Bojonegoro – Aktivitas pengeboran minyak yang diduga ilegal di sumur KWG-123, Desa Kedungrejo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, terus berlangsung meski telah mendapat larangan resmi dari PT Pertamina EP Zona 11 Field Cepu. Lokasi tersebut diketahui merupakan wilayah kerja dan aset milik negara yang berada di bawah pengelolaan Pertamina.

Larangan itu tertuang dalam surat resmi bernomor 270/PPC62330/2026-S0 tertanggal 6 April 2026 yang ditandatangani oleh Manager Cepu & ADK Field, Dody Tetra Atmadi. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa seluruh hak dan kewenangan pengelolaan sumur berada sepenuhnya di tangan perusahaan. Pertamina juga melarang segala bentuk aktivitas tanpa izin resmi serta memperingatkan bahwa pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Fakta di Lapangan: Alat Bor Sudah Terpasang

Namun demikian, larangan tersebut diduga diabaikan. Berdasarkan dokumentasi yang dihimpun awak media, peralatan pengeboran telah terpasang dan siap beroperasi di lokasi sejak 3 April 2026. Titik pengeboran tersebut berada pada koordinat 7°4’57,18″S dan 111°43’1,026″E.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, kelompok yang mengklaim hak kelola sebelumnya telah mengajukan permohonan kerja sama kepada BUMD PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS) pada 14 Januari 2026. Melalui BUMDesa “Kedung Berkarya”, mereka mengusulkan pengelolaan 39 titik sumur tua, termasuk sumur KWG-123 di Dusun Ngudal.

Mengaku Punya Rekomendasi, Padahal Belum Izin Final

Salah satu tokoh yang terlibat, berinisial MT, menyatakan bahwa kegiatan pengeboran akan tetap dilanjutkan. Ia mengklaim proses perizinan telah diurus hingga tingkat Bupati dan akan dilanjutkan ke tingkat Provinsi serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kegiatan tersebut disebut didanai secara swadaya oleh sekitar 30 orang dengan iuran masing-masing sebesar Rp700.000.

Sementara itu, perwakilan kelompok lainnya berinisial LR menyebut telah mengantongi surat rekomendasi dari Bupati Bojonegoro yang dianggap sebagai dasar hukum untuk beroperasi.

Pihak BBS: Rekomendasi Bukan Izin Final
Keterangan berbeda disampaikan oleh pihak PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS). Seorang pejabat berinisial BH menegaskan bahwa rekomendasi Bupati bukanlah izin resmi untuk melakukan pengeboran.

“Rekomendasi itu hanya tahapan awal, bukan izin untuk langsung mengebor. Langkah yang diambil kelompok ini terlalu terburu-buru dan ceroboh,” tegasnya.

Ia menambahkan, izin sah baru dapat diterbitkan setelah melalui proses lengkap, termasuk persetujuan dari Kementerian ESDM serta adanya perjanjian kerja sama resmi dengan Pertamina sebagai pemilik wilayah kerja.

Berpotensi Melanggar Permen ESDM

Aktivitas tersebut dinilai berpotensi melanggar Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang pengelolaan sumur minyak rakyat. Regulasi ini mensyaratkan tahapan ketat, mulai dari inventarisasi resmi, penunjukan pengelola berbadan hukum, kerja sama formal dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), hingga persetujuan akhir dari Menteri ESDM.

Hingga kini, belum terdapat bukti adanya perjanjian kerja sama yang sah antara kelompok tersebut dengan Pertamina. Selain itu, rencana pengelolaan hingga 39 titik sumur juga berpotensi melanggar aturan yang melarang pengeboran baru di luar sumur yang telah ditetapkan.

Pertamina: Siap Tindak Tegas

PT Pertamina EP Zona 11 Field Cepu menegaskan komitmennya dalam menjaga aset negara serta menegakkan kepatuhan hukum.

“Segala aktivitas yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak melalui prosedur yang benar akan kami tindak tegas demi keselamatan, keamanan, dan kelestarian lingkungan,” demikian pernyataan manajemen dalam surat resminya.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih mendalami dugaan keterlibatan oknum tertentu yang diduga memfasilitasi atau memberikan kelonggaran terhadap aktivitas yang berpotensi merugikan negara tersebut. (Morgan)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *