Newsbojonegoro.com – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mengambil langkah tegas untuk memastikan perayaan Lebaran tidak menjadi celah praktik gratifikasi. Komitmen tersebut ditegaskan melalui penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor: 700/381/412.100/2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Surat edaran itu diterbitkan langsung oleh Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nomor 2 Tahun 2026.
Langkah ini menjadi penegasan bahwa tradisi silaturahmi dan berbagi di momentum Lebaran tidak boleh disalahgunakan menjadi praktik pemberian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Dalam SE tersebut, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemkab Bojonegoro diwajibkan mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya dalam pengendalian gratifikasi.
ASN secara tegas dilarang memberi maupun menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya, termasuk dalam konteks perayaan hari raya.
Penegasan ini penting, mengingat pemberian bingkisan atau parcel Lebaran kerap menjadi praktik yang dianggap lumrah, padahal berpotensi melanggar ketentuan hukum apabila berkaitan dengan jabatan.
Pemkab Bojonegoro juga mengatur prosedur khusus apabila terdapat pemberian berupa makanan atau minuman yang mudah rusak atau kedaluwarsa.
Penerimaan tersebut dapat langsung disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau masyarakat yang membutuhkan. Namun, penerima tetap diwajibkan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Inspektorat Kabupaten Bojonegoro.
Laporan wajib disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahan, serta disampaikan paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan. Selanjutnya, UPG akan merekap dan meneruskan laporan tersebut kepada KPK sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi.
Fasilitas Dinas Tak Boleh Disalahgunakan
Selain pengendalian gratifikasi, SE tersebut juga menegaskan larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi selama perayaan hari raya.
Penegasan ini menjadi pengingat bahwa aset negara harus digunakan sesuai peruntukannya, serta menjadi bagian dari upaya menjaga etika dan integritas birokrasi.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Bojonegoro berharap seluruh ASN dapat merayakan Idul Fitri dengan penuh khidmat tanpa mencederai nilai-nilai integritas. Lebaran diharapkan menjadi momentum memperkuat moralitas aparatur, sekaligus mempertegas komitmen pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.





















