NewsBojonegoro.com — Komisi A DPRD Bojonegoro menggelar rapat dengar pendapat (RDP), Rabu (21/1/2026), untuk membahas polemik sengketa tanah antara warga dan Pemerintah Desa Setren Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketu Komisi A, Mustaqim tersebut dihadiri oleh Pemerintah Desa Setren, Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Sulastri bersama keluarganya selaku pihak yang mengklaim kepemilikan lahan.
Dalam forum itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, Anwar Mutadlo, menegaskan bahwa pihaknya hanya memiliki aset berupa bangunan di atas tanah yang disengketakan. Bangunan tersebut, kata dia, merupakan bangunan kayu dan bukan aset tanah.
“Dinas Pendidikan hanya memiliki aset bangunan. Terkait pemanfaatannya ke depan, kami akan berkoordinasi dengan Bupati,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Badan Pertanahan Nasional BPN Kabupaten Bojonegoro menyampaikan bahwa hingga saat ini Pemerintah Desa Setren belum pernah mengajukan permohonan penerbitan sertifikat atas tanah yang menjadi objek sengketa. Kondisi tersebut dinilai memperumit kejelasan status hukum lahan yang dipersoalkan.
Di sisi lain, Sulastri menjelaskan bahwa tanah tersebut merupakan tanah keluarga yang dimiliki bersama tiga saudaranya dan telah dibagi menjadi empat bidang secara kekeluargaan. Ia menyebutkan, bagian tanah miliknya selama ini dipergunakan untuk kepentingan sekolah.
Sejak adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), para saudaranya telah mengikuti program tersebut dan tiga bidang tanah telah bersertifikat. Namun, khusus tanah milik Sulastri tidak dapat disertifikatkan, sehingga ia mengadukan persoalan tersebut ke DPRD Bojonegoro, khususnya Komisi A.
Dalam forum yang sama, Penjabat Kepala Desa Setren, Dwi Utomo, menyampaikan bahwa Pemerintah Desa tidak dapat mengambil keputusan secara sepihak karena persoalan tersebut menyangkut kepentingan banyak pihak dan harus ditempuh melalui mekanisme musyawarah desa. Ia menegaskan bahwa setiap langkah yang diambil pemerintah desa akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dwi Utomo juga menyebutkan bahwa Selama ini Sulastri telah memperoleh tanah kas desa (TKD) sebagai lahan pengganti untuk digarap.
“Setahu saya Bu Sulastri sudah mendapatkan ganti TKD dan itu bisa digarap selamanya, kecuali jika sewaktu-waktu dibutuhkan oleh desa,” jelasnya.
Dari hasil rapat dengar pendapat tersebut, pimpinan rapat menyampaikan bahwa Komisi A DPRD Bojonegoro merekomendasikan agar tanah yang disengketakan dikembalikan kepada keluarga Suyatmi, orang tua dari Sulastri. Rekomendasi ini akan menjadi dasar tindak lanjut bagi pihak terkait guna menyelesaikan sengketa secara adil dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.





















