Temuan BPK. Kelebihan Bayar Iuran JKN di Bojonegoro, DPRD Akan  Panggil Pihak Terkait

banner 400x130

News Bojonegoro — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kelebihan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Bojonegoro menjadi sorotan publik. Ramainya pemberitaan ini mendorong DPRD Bojonegoro melalui Komisi C untuk segera menindaklanjuti dengan memanggil pihak-pihak terkait.

Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro, Ahmad Supriyanto, menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya termasuk Inspektorat untuk dimintai klarifikasi.

“Terkait temuan BPK atas APBD 2023 tentang kelebihan bayar BPJS Kesehatan dari Dinas Kesehatan, untuk lebih detailnya, dari teman-teman media, kita akan tindak lanjuti dengan memanggil pihak-pihak terkait. Karena kita juga perlu klarifikasi,” jelas Ahmad Supriyanto.

Ia menambahkan, klarifikasi diperlukan untuk memastikan kebenaran informasi yang berkembang, serta memastikan apakah tindak lanjut dari temuan BPK tersebut sudah diselesaikan atau belum.

“Pada saat itu, sempat kita singgung juga dalam LPJ terkait temuan BPK tersebut. Namun, secara detail apakah tindak lanjut dari temuan BPK itu sudah selesai atau belum, kita perlu memanggil lagi OPD terkait atas informasi dari teman-teman media.”

Sebelumnya, BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran iuran JKN di Kabupaten Bojonegoro sebesar Rp995.910.000,00. Temuan ini terungkap setelah BPK melakukan uji petik dan konfirmasi atas rekonsiliasi data peserta penerima bantuan iuran JKN yang dinilai belum optimal.

Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro Tahun 2023, realisasi belanja barang dan jasa tercatat sebesar Rp1.244.190.987.031,23 atau 80,58% dari total anggaran Rp1.544.138.902.629,00. Salah satu komponen belanja tersebut adalah pembayaran iuran jaminan/asuransi kesehatan dengan realisasi sebesar Rp215.280.413.243,00 atau 98,71% dari pagu anggaran Rp218.095.422.500,00.

Belanja iuran ini dialokasikan untuk membiayai bantuan jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III yang menjadi bagian dari program JKN di Bojonegoro.

Kerja sama antara Pemkab Bojonegoro dan BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro telah terjalin sejak 29 Desember 2021 berdasarkan nota kesepakatan yang berlaku hingga 31 Desember 2026. Kesepakatan ini ditindaklanjuti dengan rencana kerja tahunan yang mengatur besaran iuran dan bantuan iuran peserta JKN, yaitu:

Iuran dari pemerintah daerah: Rp35.000 per orang per bulan.

Bantuan iuran dari pemerintah daerah: Rp2.800 per orang per bulan.

Bantuan iuran dari pemerintah pusat: Rp4.200 per orang per bulan, berdasarkan jumlah peserta aktif setiap bulan.

Jumlah penduduk yang terdaftar sebagai peserta JKN di Kabupaten Bojonegoro tercatat sebanyak 1.336.147 jiwa atau 99,48% dari total penduduk. Rekonsiliasi data kepesertaan JKN seharusnya dilakukan setiap bulan untuk memastikan keakuratan data dan mencegah kelebihan pembayaran.

 

Namun, BPK menemukan bahwa pembaruan data kepesertaan belum dilaksanakan secara optimal, yang mengakibatkan kelebihan pembayaran iuran sebesar Rp995.910.000,00.

Sesuai perjanjian kerja sama, apabila kelebihan pembayaran ditemukan selama masa kerja sama, maka kelebihan tersebut harus dikompensasikan pada pembayaran bulan berikutnya. Jika ditemukan setelah masa kerja sama berakhir, BPJS Kesehatan wajib mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut kepada Pemkab Bojonegoro.

Menanggapi hal itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro, Sisri Sembodo, memberikan klarifikasi. Ia mengatakan, persoalan kelebihan pembayaran tersebut sudah diselesaikan pada tahun 2024.

“Saya sebenarnya bukan orang Bojonegoro, tapi saya bangga dengan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Saya tidak memandang siapa pun yang sedang menjabat, yang jelas Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sangat memperhatikan dan melindungi kesehatan masyarakatnya,” ungkapnya.

“Terkait dengan informasi yang rekan-rekan sampaikan, data tersebut sepertinya benar. Saya katakan ‘sepertinya’ karena angkanya terlihat persis. Seingat saya, hampir Rp1 miliar, meskipun saya tidak ingat persisnya berapa. Namun yang pasti, persoalan tersebut sudah diselesaikan pada tahun 2024 dan telah diakui oleh BPJS Kesehatan,” tambah Sisri.

“BPJS selalu mendukung dan mensupport upaya penyelesaian. Kalau memang terjadi kelebihan pembayaran, kami wajib mengembalikannya, dan itu sudah kami lakukan,” tegasnya.

Hal senada disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Bojonegoro, Ninik Sumiati. Ia menegaskan bahwa kelebihan pembayaran tersebut telah diselesaikan pada tahun 2024 dan dituangkan dalam berita acara yang sah.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *