Newsbojonegoro.com – Upaya peningkatan kesadaran dan kapasitas hukum masyarakat desa terus diperkuat melalui kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PkM) bertema “Peningkatan Kapasitas Masyarakat Desa dalam Penyelesaian Konflik Hukum Secara Damai” yang digelar di Desa Nglarangan, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, Jumat (9/1/2026).
Kegiatan yang merupakan bagian dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi ini menghadirkan narasumber Dr. M. Abdim Munib, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro (Unigoro) yang juga mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro. Ia dikenal aktif dalam penguatan literasi hukum dan demokrasi di tingkat lokal.
Dalam pemaparannya, Dr. Abdim Munib menjelaskan bahwa konflik hukum, khususnya konflik pertanahan di tingkat desa, kerap dipicu oleh tumpang tindih kepemilikan lahan, ketidakjelasan status tanah, serta perbedaan klaim hak. Apabila tidak dikelola secara tepat, konflik tersebut berpotensi berkembang menjadi persoalan berkepanjangan yang berdampak pada stabilitas sosial dan keamanan lingkungan.
Ia menegaskan bahwa kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini sejalan dengan arah kebijakan pemerintah yang mendorong penyelesaian konflik melalui pendekatan damai atau non-litigasi. Menurutnya, penyelesaian konflik melalui jalur musyawarah dan mediasi merupakan langkah strategis untuk mengurangi beban perkara di pengadilan sekaligus menjaga kohesi sosial di tengah masyarakat.
“Kegiatan ini mendukung kebijakan pemerintah pusat yang mendorong penyelesaian konflik dengan jalan damai. Konflik tidak harus selalu dibawa ke ranah pengadilan, tetapi bisa diselesaikan melalui musyawarah, mediasi, dan negosiasi yang mengedepankan keadilan dan kemanusiaan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kegiatan ini juga bertujuan memperkuat peran paralegal di tingkat desa agar mampu menjadi garda terdepan dalam membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum secara preventif dan persuasif. Paralegal diharapkan tidak hanya memahami aspek hukum formal, tetapi juga memiliki kemampuan komunikasi, mediasi, serta pemahaman sosial yang memadai.
Seiring telah dibentuknya Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa-desa se-Kabupaten Bojonegoro, ia menilai peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola posbankum menjadi hal yang sangat penting. Penguatan kompetensi tersebut dinilai krusial agar layanan pendampingan hukum di tingkat desa dapat berjalan optimal dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Karena Pos Bantuan Hukum telah dibentuk di desa-desa se-Kabupaten Bojonegoro, saya berharap dan mendorong agar kegiatan peningkatan kapasitas bagi para petugas posbankum terus dilakukan. Mereka diharapkan mampu memberikan pendampingan awal, mencegah konflik berkembang, serta mendorong penyelesaian secara damai di tingkat desa,” tegasnya.
Adapun materi yang disampaikan dalam kegiatan PkM ini meliputi pengertian dan jenis konflik hukum dan agraria, faktor penyebab konflik, dampak konflik terhadap masyarakat, dasar hukum penyelesaian konflik, mekanisme non-litigasi, serta peran strategis masyarakat dan pemerintah desa dalam menciptakan penyelesaian konflik yang adil dan damai.
Kegiatan tersebut mendapat sambutan positif dari Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta warga Desa Nglarangan. Selain memperoleh pemahaman hukum, peserta juga didorong untuk lebih aktif berperan dalam menyelesaikan persoalan di lingkungannya dengan mengedepankan nilai musyawarah, kearifan lokal, dan kesadaran hukum.
Melalui kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini, diharapkan kapasitas masyarakat dan paralegal desa semakin meningkat, potensi konflik hukum dapat ditekan sejak dini, serta tercipta kehidupan sosial yang harmonis dan berkeadilan di Kabupaten Bojonegoro.
















