Gedung Serbaguna Sumberejo Disewakan untuk Dapur MBG, Uang Sewa Tak Masuk APBDes, Warga Pertanyakan Transparansi

Berita Utama1332 Dilihat
banner 400x130

NewsBojonegoro.com | Bojonegoro – Pemanfaatan Gedung Serbaguna Desa Sumberejo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, yang kini beralih fungsi menjadi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG), menuai sorotan masyarakat.

Selain mempertanyakan status pemanfaatan aset desa tersebut, warga juga menyoroti pengelolaan uang sewa gedung yang disebut-sebut belum tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sumberejo.

Bangunan eks Gedung Serbaguna Desa Sumberejo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, yang kini digunakan sebagai dapur SPPG program Makan Bergizi Gratis (MBG). Lokasi bangunan tampak berada tepat di depan dan berdampingan dengan area makam desa setempat.

Informasi tersebut disampaikan salah seorang narasumber kepada NewsBojonegoro.com. Menurutnya, gedung yang sebelumnya dibangun melalui anggaran pemerintah untuk menunjang kegiatan masyarakat itu kini digunakan sebagai dapur SPPG. Namun, ia mengaku tidak menemukan adanya keterangan mengenai pendapatan sewa gedung tersebut dalam dokumen maupun informasi APBDes yang dipublikasikan kepada masyarakat.

“Kalau melihat rincian APBDes yang dipasang di banner depan balai desa, saya tidak menemukan adanya pemasukan dari sewa gedung itu. Padahal gedung sekarang digunakan untuk dapur MBG. Informasinya uang sewa tidak masuk APBDes,” ujar narasumber.

Tak hanya itu, narasumber juga menyoroti lokasi dapur SPPG yang berada sangat dekat dengan area pemakaman desa. Menurutnya, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan standar dan kelayakan lingkungan dapur yang digunakan untuk menyiwai kebutuhan makanan ribuan penerima manfaat.

“Dapurnya berada tepat di dekat makam desa. Kalau melihat posisinya memang sangat berdekatan. Ini yang kemudian menjadi pertanyaan masyarakat apakah sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau belum,” lanjutnya.

Baca Juga: Tak Hanya Infrastruktur, Pemkab Bojonegoro Lindungi Ojol dan Ribuan Pekerja Rentan melalui BPJS Ketenagakerjaan

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala Desa Sumberejo, Nurhadi, membenarkan bahwa pendapatan dari penyewaan gedung serbaguna yang kini digunakan sebagai dapur SPPG memang belum dimasukkan ke dalam APBDes.

Menurutnya, dana hasil sewa saat ini masih berada dalam pengelolaan bendahara desa dan akan dimasukkan dalam mekanisme penganggaran pada periode berikutnya.

“Iya benar, saat ini belum kami masukkan ke APBDes. Uangnya masih di bendahara. Nilai sewanya Rp5 juta per tahun. Ke depan akan kami masukkan,” terang Nurhadi saat dikonfirmasi. Rabu (17/6/2026).

Nurhadi menjelaskan, nilai sewa sebesar Rp5 juta per tahun disepakati dengan mempertimbangkan kondisi bangunan sebelum digunakan oleh pihak pengelola dapur SPPG.

Menurutnya, sebelum disewa, gedung tersebut dalam kondisi kurang terawat dan jarang dimanfaatkan untuk kegiatan masyarakat.

“Dulu kondisi di sekitar bangunan cukup rimbun dan kurang terawat. Jadi kami persilakan untuk disewa. Daripada bangunannya tidak digunakan sama sekali. Selain itu, kalau suatu saat sudah tidak dipakai lagi, bangunan itu tetap menjadi aset desa dan kondisinya bisa lebih baik,” jelasnya.

Berdasarkan pantauan langsung awak media di lokasi, dapur SPPG yang menempati eks Gedung Serbaguna Desa Sumberejo memang berada tepat di depan area pemakaman desa setempat.
Jarak antara bangunan dapur dengan area makam terlihat sangat dekat dan dapat terlihat langsung dari halaman depan bangunan.

Selain itu, awak media juga menemukan sejumlah wadah atau tempat makan yang diduga digunakan untuk distribusi makanan program MBG dalam kondisi ditumpuk di lantai bagian depan bangunan. Kondisi tersebut memunculkan perhatian tersendiri terkait aspek kebersihan dan tata kelola perlengkapan makan yang digunakan dalam program pelayanan gizi.

Untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut terkait standar operasional dapur, aspek kebersihan, serta pemilihan lokasi dapur SPPG tersebut, awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola.

Namun saat mendatangi lokasi, kepala dapur SPPG tidak berada di tempat. Petugas yang berada di lokasi kemudian memberikan nomor kontak yang disebut sebagai nomor kepala dapur.

Awak media selanjutnya mencoba menghubungi nomor tersebut guna meminta penjelasan dan konfirmasi terkait sejumlah temuan di lapangan. Akan tetapi hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun respons atas upaya konfirmasi yang dilakukan.

Munculnya fakta bahwa pendapatan sewa gedung belum tercatat dalam APBDes menjadi perhatian tersendiri. Sebab, aset yang dikelola pemerintah desa pada prinsipnya diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus dikelola secara transparan dan akuntabel.

Di sisi lain, keberadaan dapur SPPG sebagai bagian dari program nasional Makan Bergizi Gratis juga diharapkan memenuhi standar kelayakan lingkungan, sanitasi, serta keamanan pangan agar tujuan program dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat dapat berjalan secara optimal.

Hingga berita ini di terbitkan awak media masih berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak pengelola SPPG dan instansi terkait mengenai standar lokasi dapur serta mekanisme pemanfaatan aset desa tersebut.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *