Ketika Aturan Dilanggar di Ruang Aspirasi. Reses DPRD dan Larangan Gunakan Atribut Partai

Opini355 Dilihat
banner 400x130

Reses anggota DPRD sejatinya merupakan ruang suci dalam demokrasi perwakilan—tempat rakyat menyampaikan aspirasi tanpa sekat politik praktis. Namun prinsip itu kembali diuji setelah muncul laporan di masyarakat mengenai kegiatan reses yang diduga menampilkan atribut partai politik, bahkan dikaitkan dengan aktivitas bernuansa kampanye.

Dugaan ini patut menjadi perhatian serius. Sebab secara normatif, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah menegaskan larangan penggunaan fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye, sebagaimana termuat dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h serta Pasal 304 ayat (2). Reses yang dibiayai APBD jelas masuk dalam kategori kegiatan resmi negara, sehingga harus steril dari simbol partisan.

Jika benar ada anggota DPRD yang membiarkan—atau bahkan memfasilitasi—munculnya atribut partai dalam reses, maka persoalannya bukan lagi sekadar kekhilafan teknis. Itu menyentuh esensi integritas jabatan publik. Rakyat datang membawa daftar kebutuhan: jalan rusak, bantuan pertanian, pendidikan, layanan kesehatan. Mereka tidak sedang mencari selebaran politik atau pesan elektoral.

Badan Pengawas Pemilu sendiri berulang kali mengingatkan bahwa reses tidak boleh dijadikan pintu masuk kampanye terselubung. Kehadiran spanduk partai, kaos berlogo, atau yel-yel politik—meski dikemas halus—cukup untuk menggeser forum aspirasi menjadi panggung propaganda.

Editorial ini berpandangan bahwa dugaan pelanggaran seperti ini harus ditindaklanjuti secara terbuka dan profesional. Pengawasan Bawaslu mesti berjalan, klarifikasi dari pihak terkait harus disampaikan ke publik, dan DPRD sebagai lembaga tidak boleh diam. Membiarkan praktik semacam ini sama saja dengan membuka celah penyalahgunaan uang rakyat untuk kepentingan politik sempit.

Lebih dari itu, kasus ini seharusnya menjadi peringatan bagi seluruh anggota DPRD. Reses bukan milik partai, melainkan milik warga. Ketika simbol politik memasuki ruang dialog publik yang dibiayai negara, maka garis pembatas antara fungsi wakil rakyat dan kepentingan elektoral menjadi kabur.

Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya kepatuhan terhadap pasal-pasal undang-undang, tetapi kepercayaan masyarakat terhadap parlemen daerah. Jika reses terus dicederai oleh atribut partai, publik berhak bertanya: apakah forum itu benar-benar untuk menyerap aspirasi, atau sekadar kemasan baru untuk berkampanye?

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru