Dugaan Oknum Dokter RSUD Bojonegoro Arahkan Pasien Beli Obat Berbasis MLM

Sejumlah mantan pasien mengaku mendapat tekanan psikologis hingga diminta membeli obat di luar mekanisme resmi rumah sakit, Dinkes Bojonegoro buka suara.

banner 400x130

News Bojonegoro — Dugaan praktik tidak etis yang berpotensi membahayakan keselamatan pasien mencuat di salah satu rumah sakit umum milik Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Sejumlah mantan pasien mengaku mengalami tekanan psikologis hingga diarahkan membeli obat di luar mekanisme resmi rumah sakit melalui skema multi level marketing (MLM) yang diduga ditawarkan oleh seorang oknum dokter.

Salah satu narasumber menuturkan, dirinya sempat menjalani perawatan rawat jalan akibat kondisi kesehatan tertentu. Namun saat hendak melakukan kontrol lanjutan sesuai jadwal, ia justru tidak diperkenankan oleh dokter yang menangani. Alih-alih mendapatkan pelayanan medis lanjutan, pasien tersebut mengaku diarahkan untuk membeli obat secara pribadi melalui oknum dokter bersangkutan.

Tekanan yang diterima, menurut narasumber, tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga psikologis. Ia mengaku mendapatkan pernyataan bernada ancaman yang membuatnya merasa takut dan terpaksa mengikuti arahan oknum dokter tersebut.

“Penyakitmu itu parah. Kamu harus beli obat ini. Kalau tidak, otakmu bisa bocor dan kamu bisa mati sewaktu-waktu,” ujar narasumber, menirukan ucapan oknum dokter tersebut.

Pengakuan senada juga disampaikan narasumber lain. Ia mengaku diwajibkan membeli obat langsung dari dokter dengan sistem MLM. Nilai pembelian yang ditawarkan mencapai Rp18 juta, angka yang dinilai sangat memberatkan bagi pasien dan keluarganya.

“Saya harus membeli obat itu dengan harga Rp18 juta. Karena ketakutan, kami terpaksa berutang ke sana-sini,” ungkapnya.

Narasumber lain memaparkan hal serupa. Saat dirinya masih berada dalam perjalanan dari Jakarta, oknum dokter yang disebut berinisial M bertemu dengan kakak dan ayahnya. Dalam pertemuan tersebut, dokter menawarkan sebuah program pengobatan bertajuk TWS selama 90 hari dengan nilai sekitar Rp18 juta.

Karena keluarga pasien berniat memberikan pengobatan terbaik serta adanya penekanan bahwa pembayaran harus segera dilakukan agar obat dapat ditebus, narasumber akhirnya mentransfer dana ke admin dokter tersebut. Namun setelah tiba di rumah sakit, barulah diketahui bahwa program yang ditawarkan bukan merupakan bagian dari program resmi rumah sakit.

“Saya tidak mengetahui secara rinci obat apa yang diberikan. Setelah sampai di RS, baru diketahui bahwa itu bukan program rumah sakit,” jelasnya.

Upaya pembatalan transaksi pun disebut tidak membuahkan hasil. Narasumber mengaku mendapat penjelasan bahwa pemesanan obat telah dilakukan sehingga dana tidak dapat dikembalikan. Bahkan ketika mengajukan pengembalian dana secara sebagian atau dengan potongan tertentu, permintaan tersebut tetap tidak dikabulkan.

Sementara itu, tim awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada oknum dokter yang bersangkutan guna memperoleh klarifikasi dan penjelasan terkait dugaan tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi tersebut belum membuahkan hasil.

Menanggapi dugaan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro, Ninik Susmiati, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir praktik pelayanan kesehatan yang melanggar standar operasional prosedur (SOP) dan etika profesi, terutama jika dilakukan di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.

Ninik menjelaskan, dokter diperbolehkan menjalankan praktik atau usaha kesehatan secara mandiri sepanjang dilakukan di luar jam dan lokasi praktik resmi rumah sakit, serta tidak memanfaatkan kewenangan dan atribut sebagai tenaga medis di fasilitas pemerintah.

“Namun apabila yang bersangkutan melakukan penawaran atau transaksi obat di saat menjalankan praktik di rumah sakit daerah, maka hal tersebut jelas melanggar aturan dan tidak diperbolehkan,” tegas Ninik.Kamis (29/1/2026).

Ia menambahkan, Dinas Kesehatan akan segera mengambil langkah dengan memanggil oknum dokter yang diduga terlibat untuk dimintai klarifikasi secara langsung dan menelusuri permasalahan secara menyeluruh.

“Kami akan memanggil yang bersangkutan, meminta klarifikasi, dan melihat duduk perkaranya seperti apa. Apabila ditemukan pelanggaran, tentu akan ada tindak lanjut sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait potensi penyalahgunaan profesi dan dugaan pelanggaran etik kedokteran. Para narasumber berharap pihak manajemen rumah sakit, Dinas Kesehatan, serta instansi terkait dapat melakukan penelusuran secara transparan guna memastikan perlindungan terhadap pasien dan mencegah praktik serupa terulang kembali.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *