Baru Diresmikan, Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Terancam Mangkrak Layanan Dipaksa Kembali ke Gedung Lama

Kesehatan448 Dilihat
banner 400x130

News Bojonegoro — Gedung baru Puskesmas Tanjungharjo yang seharusnya meningkatkan kualitas layanan kesehatan justru berubah jadi tanda tanya besar. Meski baru diresmikan dan sempat beroperasi, fasilitas tersebut kini kembali ditinggalkan. Pelayanan kesehatan dipindah lagi ke gedung lama, memunculkan dugaan adanya persoalan serius di balik penghentian penggunaan gedung baru itu.

Kepala Dinas Kesehatan Bojonegoro, Ninik Susmiati, mengonfirmasi bahwa gedung baru memang belum bisa beroperasi penuh. Ia menyebutkan persoalan perizinan masih dalam proses.

“Dua-duanya tetap digunakan sambil menunggu izin operasional tempat baru. Masih proses,” ujarnya, Senin (8/12/2025).

Menurutnya untuk menghindari terhambatnya pelayanan, sebagian alat kesehatan dan kegiatan operasional dipindahkan kembali ke gedung lama.

“Sebagian alat memang dibawa ke kantor lama. Jadi sementara layanan diberikan di dua tempat,” tambahnya.

Namun saat ditanya apakah penundaan ini berkaitan dengan arahan BPK atau instruksi Bupati, Ninik memilih tidak menjawab—membuka ruang teka-teki baru.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bojonegoro (DPMPTSP) Joko Tri Cahyono, juga memberikan respons singkat tanpa klarifikasi detail.

“Sebentar, sudah konfirmasi ke Kadinkes?”

Minimnya keterbukaan dari kedua instansi memperkuat spekulasi masyarakat bahwa gedung baru tersebut dibangun di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Jika benar, maka proses legalisasinya akan jauh lebih ketat, kompleks, dan berpotensi membuat gedung itu mangkrak dalam waktu lama.

Menyoroti hal tersebut, Ketua Ormas Projo cabang Bojonegoro Mustakim, menilai, Kondisi tersebut berpotensi menabrak prinsip penting dalam administrasi pemerintahan.

“yakni tertib administrasi dan kepastian hukum, karena secara aturan fasilitas kesehatan tidak boleh memberikan pelayanan sebelum izin operasional terbit sepenuhnya,” terangnya.

Menurutnya peresmian yang dilakukan sebelum izin dinyatakan lengkap juga berisiko menjadi temuan audit karena mengindikasikan bahwa kegiatan pelayanan dilakukan tanpa dasar legalitas yang kuat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi yang menjelaskan kapan seluruh proses perizinan selesai dan kapan gedung baru dapat beroperasi penuh.

Hingga kini belum ada penjelasan resmi yang menegaskan kapan gedung baru itu benar-benar bisa beroperasi penuh.

Tags

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *