Newsbojonegoro.com | Bojonegoro – Pengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Sumberejo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, memberikan klarifikasi terkait sejumlah sorotan masyarakat mengenai pemanfaatan Gedung Serbaguna Desa yang kini digunakan sebagai dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penanggung jawab SPPG, Fahrudin, menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui persoalan administrasi maupun pengelolaan keuangan desa yang belakangan menjadi perhatian masyarakat. Menurutnya, pihak pengelola hanya menyewa bangunan yang sebelumnya dalam kondisi kurang terawat.
Pengelola SPPG Sebut Gedung Sebelumnya Tidak Terawat
Fahrudin menjelaskan, saat pertama kali melihat lokasi, kondisi bangunan dan lingkungan sekitar dinilai kurang terawat.
“Saat kami pertama kali melihat lokasi, kondisi sekitar bangunan sangat rimbun seperti hutan dan kurang terawat. Bahkan di dalam gedung juga banyak ditumbuhi rumput,” ujarnya kepada awak media. Senin (22/6/2026).
Ia menambahkan, penyewaan gedung dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan pemerintah desa untuk jangka waktu lima tahun. Nilai sewa yang disepakati sebesar Rp5 juta per tahun dan telah dibayarkan sekaligus di awal masa sewa.
“Memang nilai sewanya Rp5 juta per tahun. Namun kami langsung membayar untuk lima tahun sebesar Rp25 juta. Semua ada datanya dan tertuang secara tertulis,” jelasnya.
Klarifikasi Soal Wadah Makan yang Ditemukan di Lantai
Fahrudin juga menanggapi temuan sejumlah wadah makan yang terlihat berada di lantai bagian depan bangunan saat awak media melakukan pemantauan di lokasi.
Menurutnya, wadah tersebut bukan perlengkapan yang digunakan dalam proses distribusi utama makanan, melainkan wadah dari makanan berlebih yang dibagikan kepada warga sekitar.
“Biasanya ada kelebihan satu ikat atau sekitar 10 porsi makanan. Kelebihan itu kami bagikan kepada warga sekitar. Saat dikembalikan, ada warga yang meletakkan wadah tersebut di lantai tanpa sepengetahuan pekerja kami,” terangnya.
Sorotan Warga Soal Status Sewa dan APBDes
Sebelumnya diberitakan, pemanfaatan Gedung Serbaguna Desa Sumberejo sebagai dapur SPPG menuai sorotan masyarakat. Selain mempertanyakan status pemanfaatan aset desa, warga juga menyoroti pendapatan hasil sewa gedung yang disebut belum tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sumberejo.
Salah seorang narasumber menyebut dirinya tidak menemukan adanya keterangan mengenai pemasukan dari penyewaan gedung dalam informasi APBDes yang dipublikasikan kepada masyarakat.
“Kalau melihat rincian APBDes yang dipasang di banner depan balai desa, saya tidak menemukan adanya pemasukan dari sewa gedung itu. Padahal gedung sekarang digunakan untuk dapur MBG. Informasinya uang sewa tidak masuk APBDes,” ujar narasumber.
Selain itu, warga juga menyoroti lokasi dapur SPPG yang berada di dekat area pemakaman desa. Menurutnya, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian terkait standar dan kelayakan lingkungan dapur yang digunakan untuk menyiapkan makanan bagi ribuan penerima manfaat.
“Dapurnya berada tepat di dekat makam desa. Kalau melihat posisinya memang sangat berdekatan. Ini yang kemudian menjadi pertanyaan masyarakat apakah sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau belum,” lanjutnya.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, bangunan dapur SPPG memang berada tepat di depan area pemakaman desa. Jarak antara bangunan dan area makam terlihat cukup dekat serta dapat terlihat langsung dari halaman depan bangunan.
Kepala Desa Akui Dana Sewa Belum Masuk APBDes
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala Desa Sumberejo, Nurhadi, membenarkan bahwa pendapatan dari penyewaan gedung yang kini digunakan sebagai dapur SPPG memang belum dimasukkan ke dalam APBDes.
Menurutnya, dana hasil sewa saat ini masih berada dalam pengelolaan bendahara desa dan akan dimasukkan dalam mekanisme penganggaran pada periode berikutnya.
“Iya benar, saat ini belum kami masukkan ke APBDes. Uangnya masih di bendahara. Nilai sewanya Rp5 juta per tahun. Ke depan akan kami masukkan,” terang Nurhadi.
Baca Juga: Warga Mengaku Dilarang Gunakan Gym GOR Dabonsia, Kepala Dispora Bojonegoro: Itu Memang untuk Umum
Nurhadi menjelaskan, nilai sewa sebesar Rp5 juta per tahun disepakati dengan mempertimbangkan kondisi bangunan sebelum digunakan oleh pihak pengelola dapur SPPG.
“Dulu kondisi di sekitar bangunan cukup rimbun dan kurang terawat. Jadi kami persilakan untuk disewa. Daripada bangunannya tidak digunakan sama sekali. Selain itu, kalau suatu saat sudah tidak dipakai lagi, bangunan itu tetap menjadi aset desa dan kondisinya bisa lebih baik,” pungkasnya.















