News Bojonegoro – Sejumlah pejalan kaki mengeluhkan kondisi trotoar di sepanjang Jalan Veteran, Bojonegoro, yang nyaris seluruhnya dipenuhi pedagang kaki lima (PKL). Keberadaan para pedagang ini dinilai sangat mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan, terutama pejalan kaki yang harus berjalan di badan jalan karena trotoar tidak dapat dilalui.
Imron, salah satu pejalan kaki yang melintas dari arah RSUD dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo menuju terminal Rajekwesi Bojonegoro menyampaikan keluhannya saat diwawancarai, Selasa (1/7/2025).
“Sangat susah untuk jalan kaki. Di sebelah selatan RSUD itu ada tenda besar yang menjorok ke badan jalan. Kalau mau lewat, kita harus turun ke jalan, bahkan hampir ke tengah jalan. Padahal kondisi jalan Veteran sangat ramai lalu lintas,” ujar Imron dengan nada kesal.
Imron menambahkan, dirinya datang dari Wonogiri, Solo, untuk menjenguk keluarganya yang tengah dirawat di RSUD Bojonegoro. Namun, saat hendak berjalan kaki dari rumah sakit, ia merasa terganggu dengan kondisi trotoar yang semestinya menjadi hak pejalan kaki, justru dikuasai oleh pedagang.
“Saya tidak bermaksud untuk mengusili orang cari nafkah, tetapi paling gak mereka bisa lah menggunakan separoh trotoar atau gimana.” Pungkas Imron.
Untuk di ketahui. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sebenarnya telah mengatur larangan berjualan di trotoar melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa trotoar merupakan fasilitas umum yang diperuntukkan bagi pejalan kaki dan tidak boleh dialihfungsikan menjadi tempat usaha.
Lebih lanjut, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 14 Tahun 2008 sebagai petunjuk teknis dari Perda Nomor 3 Tahun 2006 juga secara eksplisit melarang penggunaan fasilitas umum, termasuk trotoar, sebagai tempat usaha atau berdagang.

















