Modus Bantuan Haji hingga Tim Kesehatan, Lima Pelaku Penipuan Lansia Dibekuk Polres Bojonegoro

Polisi ungkap penipuan lansia di Sukosewu dan Balen

TNI/Polri1015 Dilihat
banner 400x130

Newsbojonegoro.com | Bojonegoro — Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil membongkar kasus penipuan terhadap lansia dengan modus bantuan sosial dan pemberangkatan ibadah haji di wilayah Kecamatan Sukosewu dan Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi penipuan terhadap para korban lanjut usia.
Kasus itu dipaparkan langsung Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Setya Permadi dalam konferensi pers di halaman Mapolres Bojonegoro, Kamis (21/5/2026), didampingi Kasat Reskrim Polres Bojonegoro dan Kasi Humas Polres Bojonegoro.

Kapolres melalui Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Cipto Dwi Leksana menjelaskan, modus yang digunakan para pelaku yakni mendatangi rumah korban dengan berpura-pura memberikan bantuan sosial, pemeriksaan kesehatan, hingga menjanjikan pemberangkatan ibadah haji.

Kasus pertama terjadi di Kecamatan Sukosewu pada 20 April 2026. Saat itu korban didatangi dua pria yang mengaku akan membantu pemberangkatan ibadah haji sekaligus memberikan bantuan uang sebesar Rp10 juta.

Untuk meyakinkan korban, para pelaku juga membawa sejumlah sembako. Namun korban diminta menyerahkan perhiasan emas berupa kalung dan gelang sebagai jaminan pencairan bantuan.
Karena percaya, korban akhirnya menyerahkan perhiasan emas miliknya kepada pelaku. Setelah berhasil membawa perhiasan korban, para pelaku pergi dan tidak pernah kembali.

Sementara itu, kasus serupa juga terjadi di Kecamatan Balen. Dalam aksinya, pelaku berpura-pura menjadi tim kesehatan yang melakukan pemeriksaan medis terhadap korban sebelum menawarkan bantuan uang sebesar Rp5 juta.

Namun korban diminta menyerahkan kalung emas sebagai syarat pencairan bantuan tersebut. Setelah perhiasan diberikan, para pelaku kemudian meninggalkan rumah korban dan tidak pernah kembali.

“Pelaku memanfaatkan kondisi korban yang lanjut usia dengan berbagai modus agar korban percaya dan menyerahkan barang berharganya,” kata AKP Cipto Dwi Leksana

Polisi sita kendaraan dan barang bukti para pelaku
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kwitansi pembelian emas, pakaian para pelaku, dua unit telepon genggam, serta dua unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi.

Kapolres Bojonegoro juga mengimbau masyarakat, khususnya lansia, agar lebih berhati-hati terhadap orang tidak dikenal yang menawarkan bantuan maupun program tertentu dengan meminta jaminan berupa barang berharga.

Saat ini para tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polres Bojonegoro guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Para pelaku dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *