Newsbojonegoro.com | Bojonegoro — Anggota DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto, akhirnya memberikan tanggapan usai dirinya diadukan ke Polda Jawa Timur terkait dugaan penggunaan ijazah palsu atau tidak sah.
Menanggapi laporan tersebut, Sukur mengaku tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Namun ia menegaskan, setiap tuduhan harus disertai bukti yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Saya tidak ambil pusing pelaporan tersebut, tetapi pihak yang bersangkutan harus bisa membuktikan dalil atau tuduhannya,” ujar Sukur, Sabtu (23/5/2026).
Sukur juga menyampaikan bahwa dirinya siap mengikuti proses yang ada. Meski demikian, ia memastikan akan mengambil langkah hukum apabila tudingan tersebut tidak dapat dibuktikan.
“Kalau tidak bisa membuktikan saya akan melakukan proses hukum balik,” tegasnya.
Sebelumnya, dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret nama anggota DPRD Bojonegoro berinisial SP ramai diberitakan sejumlah media. Pengaduan masyarakat (dumas) itu dilayangkan oleh seorang pria berinisial MH sejak 16 Maret 2026.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan adanya pengaduan tersebut. Saat ini, perkara masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian.















