Perda KTR Ditetapkan, Sriyadi Purnomo Nyatakan Dukungan

Setelah resmi ditetapkan DPRD Bojonegoro, Perda KTR mendapat dukungan pelaku usaha karena dinilai tidak mematikan ekonomi rakyat dan mengakomodir aspirasi pengusaha tembakau.

banner 400x130

News Bojonegoro – Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) Kabupaten Bojonegoro resmi ditetapkan pada Rabu, 17 Desember 2025, dalam rapat paripurna DPRD. Penetapan regulasi tersebut mendapat dukungan dari kalangan pelaku usaha tembakau setelah sejumlah aspirasi mereka diakomodir dalam substansi perda.

Direktur Utama Koperasi Kareb, Sriyadi Purnomo, menyatakan dukungannya terhadap Perda KTR Bojonegoro yang ditetapkan hari ini karena dinilai lebih realistis dan tidak lagi memberatkan pengusaha tembakau serta pelaku usaha kecil.

Sriyadi menegaskan, sejak awal pihaknya tidak menolak keberadaan Perda KTR. Namun, dukungan penuh baru diberikan setelah adanya penyesuaian aturan yang memperhatikan keberlangsungan ekonomi masyarakat, khususnya para pengusaha tembakau di Bojonegoro.
“Pada prinsipnya, Bojonegoro memang perlu memiliki Perda KTR. Kami tidak anti regulasi. Monggo saja diatur, terutama pada kawasan yang berkaitan langsung dengan kesehatan. Tetapi regulasi jangan sampai mematikan masyarakat,” ujarnya, Rabu (17/12/2025).

Ia menjelaskan, sejumlah poin krusial yang sebelumnya dikhawatirkan akan menekan pengusaha tembakau akhirnya direvisi. Salah satunya adalah penghapusan larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter yang dinilai sangat memberatkan pedagang kecil.
“Alhamdulillah, sebagian besar usulan dari pengusaha tembakau dan pelaku usaha kecil diakomodir. Larangan radius 200 meter itu sejak awal kami tolak karena dampaknya besar, dan sekarang sudah dihapus,” jelasnya.

Selain itu, ketentuan sanksi denda juga mengalami penyesuaian signifikan. Dari rencana awal mencapai Rp50 juta, kini diturunkan menjadi maksimal Rp5 juta, bahkan Rp1 juta untuk pelanggaran tertentu. Ketentuan terkait suplai dan larangan display rokok juga dihapus dari regulasi.
Menurut Sriyadi, akomodasi aspirasi tersebut menunjukkan bahwa Perda KTR Bojonegoro yang ditetapkan hari ini tidak disusun secara sepihak, melainkan melalui dialog dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pengusaha tembakau.

“Kami melihat regulasi ini sudah jauh lebih realistis dan solutif. Kesehatan tetap dilindungi, tetapi pengusaha tembakau dan pedagang kecil juga tidak dimatikan,” tambahnya.
Dengan penetapan Perda KTR pada 17 Desember 2025, Sriyadi berharap implementasi di lapangan dapat berjalan adil dan humanis.

“Perda KTR ini akhirnya menjadi titik temu. Aspirasi pengusaha tembakau diakomodir, kesehatan masyarakat tetap dijaga. Ini yang sejak awal kami dorong,” pungkasnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *