News Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro belum bisa memastikan kapan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan. Meski demikian, anggaran untuk pembayaran THR telah disiapkan dengan dua skema sekaligus, dengan total mencapai sekitar Rp 72,8 miliar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bojonegoro, Nur Sujito, mengatakan hingga saat ini pemerintah daerah masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat yang menjadi dasar pencairan THR.
“Peraturan yang melandasi belum ada. Jika mengacu pada peraturan pemerintah tahun 2025, kami siap jika diberikan pada Februari atau Maret sesuai dasar aturan tersebut,” ujarnya, kemarin (4/3/2026).
Nur menjelaskan, jika mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, terdapat dua acuan dalam perhitungan pembayaran THR ASN, yakni berdasarkan penghasilan Februari atau Maret.
Apabila nantinya petunjuk teknis menetapkan perhitungan berdasarkan Februari, maka anggaran yang disiapkan sekitar Rp 72,7 miliar untuk 16.313 ASN. Rinciannya terdiri dari 6.952 pegawai negeri sipil (PNS) dan 9.361 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Sementara itu, jika menggunakan acuan penghasilan Maret, anggaran yang disiapkan mencapai Rp 72,8 miliar untuk 16.272 ASN, yang meliputi 6.920 PNS dan 9.357 PPPK.
“Jumlah ini bisa mengalami perubahan karena kemungkinan ada ASN yang meninggal dunia atau pensiun,” imbuhnya.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Bojonegoro itu juga menjelaskan bahwa salah satu tugas BPKAD adalah menerima, menyimpan, dan mengeluarkan kas daerah (Kasda), termasuk mengelola sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA).
Saat disinggung mengenai posisi kas daerah saat ini, Nur menyebutkan angkanya berada di kisaran Rp 2,2 triliun dan masih berpotensi bertambah seiring masuknya pendapatan daerah setiap hari.
“Sampai saat ini belum ada aduan terkait THR. Namun jika ada kendala, ASN bisa menyampaikan melalui OPD masing-masing. Nanti kepala OPD atau yang ditunjuk akan berkoordinasi dengan BPKAD,” pungkasnya.


















