NewsBojonegoro.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mendapatkan koreksi besar dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Melalui hasil fasilitasi yang dikirim pada 5 Desember 2025, Pemprov menemukan sejumlah kekeliruan substansial dan teknis yang harus diperbaiki total sebelum Raperda itu dapat melangkah ke tahap pembahasan di DPRD Bojonegoro.
Dalam surat bernomor 100.3.2/44208/013.2/2025, Biro Hukum Setdaprov Jatim menyoroti bahwa banyak ketentuan dalam Raperda tidak sinkron dengan aturan nasional, mulai dari konsiderans, definisi, hingga pasal-pasal yang berkaitan dengan kewenangan daerah dan penegakan hukum. Temuan itu membuat Pemprov menegaskan bahwa Raperda KTR belum layak dibahas lebih jauh tanpa revisi signifikan.
Beberapa poin yang dinilai bermasalah antara lain:
Konsiderans “Menimbang” dan “Mengingat” belum mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Definisi dalam Pasal 1 tidak konsisten dan berpotensi bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.
Pasal 12 ayat (4) diminta dihapus karena materi muatannya dinilai berada di luar kewenangan pemerintah daerah.
Ketentuan pada Pasal 18 dan 19 perlu diselaraskan dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Pasal 21 wajib disesuaikan dengan KUHP baru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Beberapa frasa seperti “melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran masing-masing PD” juga diminta dicabut karena bertentangan dengan teknis penganggaran.
Catatan-catatan tersebut menunjukkan bahwa sejumlah rumusan dalam Raperda belum memenuhi standar baku penyusunan regulasi daerah, baik secara redaksional maupun kewenangan.
Pemprov Jatim menekankan bahwa penyempurnaan ini bersifat wajib. Setiap pasal harus mengikuti prinsip teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, mulai dari konsistensi istilah, struktur batang tubuh, hingga penyusunan penjelasan.
Hasil fasilitasi ini sekaligus memberi gambaran bahwa penyusunan Raperda KTR Bojonegoro masih perlu pendalaman, terutama dalam memastikan kesesuaian antara aspek kesehatan masyarakat dengan koridor hukum nasional.
Melalui surat tersebut, Pemprov meminta Bupati Bojonegoro untuk segera menindaklanjuti seluruh koreksi. Tembusan surat juga dikirim kepada Gubernur Jawa Timur serta Ketua DPRD Bojonegoro sebagai bagian dari proses legislasi.
Dengan banyaknya pasal yang harus diperbaiki, kelanjutan pembahasan Raperda KTR kini bergantung pada kecepatan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam melakukan revisi. Publik menantikan hadirnya regulasi yang benar-benar matang agar penataan kawasan bebas asap rokok di Bojonegoro memiliki dasar hukum yang kuat.




















