News Bojonegoro — Keluhan warga terkait pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di wilayah Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, beredar luas di grup Facebook. Unggahan tersebut memuat curahan hati seorang warga yang mengaku harus bolak-balik ke kantor kecamatan karena pembuatan KTP anaknya tak kunjung selesai akibat gangguan jaringan.
Dalam unggahan yang dibagikan akun Media Bojonegoro, warga menyampaikan kekecewaannya terhadap pelayanan administrasi kependudukan, khususnya di tingkat kecamatan. Ia mengaku telah datang lebih dari satu kali, namun selalu terkendala masalah jaringan. Kondisi itu dinilai memberatkan karena jarak rumah ke kantor kecamatan mencapai sekitar 15 kilometer.

Situasi tersebut semakin memberatkan karena anak yang mengurus KTP hanya mendapat izin terbatas dari pondok pesantren, sementara orang tua juga harus mengambil cuti kerja untuk mendampingi pengurusan administrasi tersebut. Warga pun mempertanyakan alasan gangguan jaringan yang terjadi berulang, serta meminta pemerintah memberikan penjelasan terbuka agar masyarakat memahami kondisi sebenarnya dan mendorong pembenahan birokrasi pelayanan publik.
Menanggapi keluhan tersebut, Camat Dander, Teguh Wibowo, menjelaskan bahwa gangguan pelayanan KTP disebabkan oleh masalah jaringan yang bersumber dari kerusakan kabel.
“Jaringan mengalami kendala karena kabel digrogoti tikus di rumah dinas, sehingga jaringan layanan KTP sempat terganggu,” jelasnya, Rabu (21/1/2026).
Ia juga memaparkan kronologi pelayanan pembuatan KTP terhadap pemohon asal Desa Ngulanan. Menurutnya, pada Senin, 19 Januari 2026, pemohon datang ke kantor kecamatan untuk melakukan perekaman KTP. Namun saat proses perekaman berlangsung, terjadi gangguan jaringan sehingga pelayanan tidak dapat dilanjutkan.
Petugas kemudian melaporkan gangguan tersebut ke Dinas Kominfo dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sekitar pukul 08.30 WIB. Sekitar pukul 09.22 WIB, jaringan sempat kembali tersambung, namun belum stabil. Hingga sekitar pukul 10.00 WIB, jaringan masih belum normal, sehingga pemohon akhirnya pulang.
“Pada Selasa pagi, pemohon kembali datang ke kantor kecamatan. Saat itu jaringan sudah tersambung, namun masih terjadi gangguan pada proses perekaman, pencetakan KTP, dan layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD),” ujar Teguh.
Setelah proses perekaman berhasil dilakukan, mesin pencetak KTP masih mengalami kendala teknis. Pemohon kemudian kembali pulang sambil menunggu proses lanjutan selama 1×24 jam pasca perekaman.
“Pada Selasa sore, KTP yang bersangkutan sudah dapat dicetak. Petugas juga telah menghubungi pemohon melalui media sosial Facebook untuk menyampaikan bahwa KTP sudah selesai dan dapat segera diambil di layanan Dukcapil kecamatan. Dan pada hari ini KTP tersebut sudah diambil oleh yang bersangkutan,” pungkasnya.

















