DPRD Bojonegoro Bahas Revisi Perda Pajak Daerah, Fraksi-Fraksi Soroti Kepatuhan Regulasi dan Perlindungan Masyarakat

banner 400x130

Bojonegoro – DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rabu (2/7/2025)

Rapat paripurna ini dihadiri oleh Bupati Bojonegoro, Pj Sekretaris Daerah, jajaran Forkopimda, kepala OPD, para camat se-Kabupaten Bojonegoro, serta pimpinan dan anggota DPRD beserta sekretariat dewan.

Dalam rapat tersebut, sejumlah fraksi menyampaikan pandangan umum mereka terhadap raperda yang dinilai strategis dalam memperkuat pendapatan daerah dan menjaga kesinambungan fiskal.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyampaikan bahwa pajak dan retribusi daerah merupakan elemen penting dalam pembiayaan pemerintahan daerah serta wujud dari prinsip desentralisasi keuangan.

Menurut Fraksi PKB, wewenang yang diberikan pemerintah pusat kepada daerah untuk memungut pajak harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Fraksi PKB berharap perubahan Perda ini benar-benar sesuai dengan hasil evaluasi Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, serta Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah. Mereka juga merekomendasikan pembahasan lanjutan agar raperda ini mampu membawa dampak positif terhadap pembangunan daerah.

Pandangan tersebut disampaikan dalam dokumen resmi Fraksi PKB yang ditandatangani oleh Ketua Fraksi M. Suparno, SE dan Sekretaris Diana Hargianti, SE.

Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra melalui juru bicaranya, Maftukhan, menekankan bahwa perubahan perda ini harus lebih dari sekadar penyesuaian administratif. Menurutnya, kebijakan ini harus menjadi langkah strategis dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mempermudah dunia usaha, dan memperkuat layanan publik.

“Pemerintah daerah harus mengoptimalkan seluruh potensi yang ada. Kebijakan ini harus menjadi komitmen bersama, bukan sekadar formalitas,” tegasnya di hadapan forum.

Fraksi Gerindra juga meminta agar proses penyusunan kebijakan dilakukan secara inklusif, terbuka, dan sesuai dengan peraturan hukum. Mereka mendorong agar pembahasan dilakukan dalam forum yang lebih komprehensif demi melahirkan regulasi yang efektif dan adil.

Adapun Fraksi PAN Bintang Nurani Rakyat (BNR), melalui juru bicaranya Moch. Choirul Anam, menyatakan dukungan terhadap percepatan pembahasan Raperda agar segera disesuaikan dengan regulasi di atasnya.

Fraksi PAN BNR menilai penyesuaian ini penting untuk meningkatkan PAD sekaligus menghindari sanksi dari pemerintah pusat terkait transfer dana.

Meski demikian, Fraksi PAN BNR mengingatkan agar kebijakan baru tidak sampai membebani masyarakat, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta tidak menghambat iklim investasi di Bojonegoro. Oleh karena itu, mereka berharap pembahasan berjalan cepat namun tetap mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *