Newsbojonegoro.com | Bojonegoro – Pengelolaan pendapatan Desa Sumberejo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, menjadi sorotan setelah diduga dana sewa Gedung Serbaguna Desa yang digunakan sebagai dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) belum tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Kepala Desa Sumberejo, Nurhadi, menjelaskan bahwa nilai sewa Gedung Serbaguna Desa yang digunakan sebagai dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp25 juta untuk masa pemanfaatan selama lima tahun.
Menurutnya, sebelumnya dirinya sempat menyampaikan nilai sewa sebesar Rp5 juta per tahun. Namun, saat itu ia tidak menjelaskan bahwa pembayaran dilakukan sekaligus untuk lima tahun.
“Yang benar itu Rp25 juta untuk lima tahun. Kemarin saya menyampaikan Rp5 juta per tahun, tetapi tidak menjelaskan bahwa pembayaran dilakukan sekaligus untuk masa sewa lima tahun,” ujar Nurhadi.
Terkait belum tercantumnya dana sewa dalam APBDes, Nurhadi menegaskan bahwa pemerintah desa telah melakukan musyawarah desa. Namun, yang saat ini masih dibahas bersama unsur desa adalah rencana penggunaan atau pemanfaatan dana tersebut agar dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Menurutnya, dana hasil sewa aset desa itu tidak digunakan secara sembarangan dan perlu melalui perencanaan yang matang sebelum dialokasikan dalam program pembangunan desa.
“Musyawarah desa sudah dilakukan. Yang masih kami bahas bersama BPD dan unsur desa lainnya adalah penggunaannya untuk apa. Kami ingin dana ini benar-benar dimanfaatkan sesuai kebutuhan masyarakat dan direncanakan dengan baik,” terangnya.
Baca Juga: Kinerja Pendapatan Menguat, Realisasi Belanja APBD Bojonegoro 2025 Tercatat 81,50 Persen
Nurhadi menjelaskan, pemerintah desa berencana memasukkan pendapatan sewa tersebut ke dalam Perubahan APBDes (P-APBDes) tahun berjalan setelah pembahasan mengenai pemanfaatan anggaran tersebut selesai dilakukan.
“Nanti setelah peruntukannya disepakati bersama, akan kami masukkan dalam P-APBDes sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
Ia juga menegaskan tidak ada niat untuk menutupi maupun memberikan informasi yang keliru terkait nilai sewa gedung tersebut.
“Saya tidak salah menyampaikan kalau satu tahunnya Rp5 juta. Hanya saja waktu itu saya tidak menjelaskan bahwa masa sewanya lima tahun dan dibayar sekaligus sebesar Rp25 juta,” pungkasnya.
Baca Juga: Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Bojonegoro Gelar Bakti Religi di Masjid, Gereja dan Klenteng
Sementara itu, Penanggung Jawab SPPG, Fahrudin, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pembayaran sewa sebesar Rp25 juta sekaligus untuk masa pemanfaatan gedung selama lima tahun.
“Memang nilai sewanya Rp5 juta per tahun. Namun kami langsung membayar untuk lima tahun sebesar Rp25 juta. Semua ada datanya dan tertuang secara tertulis,” kata Fahrudin.
Baca Juga: Tudingan Keabsahan Ijazah Dinilai Rugikan Banyak Pihak Sukur Priyanto Siapkan Langkah Hukum
Diberitakan Sebelumnya
Pemanfaatan Gedung Serbaguna Desa Sumberejo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, yang kini beralih fungsi menjadi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG), menuai sorotan masyarakat.
Selain mempertanyakan status pemanfaatan aset desa tersebut, warga juga menyoroti pengelolaan uang sewa gedung yang disebut-sebut belum tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sumberejo.
Informasi tersebut disampaikan salah seorang narasumber kepada NewsBojonegoro.com. Menurutnya, gedung yang sebelumnya dibangun melalui anggaran pemerintah untuk menunjang kegiatan masyarakat itu kini digunakan sebagai dapur SPPG. Namun, ia mengaku tidak menemukan adanya keterangan mengenai pendapatan sewa gedung tersebut dalam dokumen maupun informasi APBDes yang dipublikasikan kepada masyarakat.
“Kalau melihat rincian APBDes yang dipasang di banner depan balai desa, saya tidak menemukan adanya pemasukan dari sewa gedung itu. Padahal gedung sekarang digunakan untuk dapur MBG. Informasinya uang sewa tidak masuk APBDes,” ujar narasumber.














