Newsbojonegoro.com | Bojonegoro – Luka lama masyarakat Desa Kuncen, Kecamatan Padangan, atas kasus korupsi yang menjerat oknum kepala desanya beberapa tahun lalu seolah dipaksa terbuka kembali. Kali ini, pemicunya adalah proyek pembangunan jalan rigid beton di Dusun Rowobayan (RT 14) yang pengerjaannya dinilai warga “asal-asalan” dan mengabaikan standar keamanan.
Proyek senilai lebih dari Rp900 juta yang bersumber dari Bantuan Keuangan Desa (BKD) ini menjadi sorotan karena diduga kuat menabrak aturan transparansi dan teknis pengerjaan.
Pantauan di lokasi menunjukkan kondisi fisik jalan beton yang sudah selesai namun tampak sangat membahayakan. Berbeda dengan standar pengerjaan jalan di wilayah Bojonegoro pada umumnya yang menggunakan limestone atau pedel untuk menutup bahu jalan, proyek di Kuncen ini dibiarkan begitu saja.

Beton yang tinggi tersebut tampak tanpa urukan tanah maupun limestone di sepanjang sisinya. Kondisi ini menjadi ancaman serius, terutama bagi pengendara motor yang melintas di malam hari.
“Biasanya kalau di Bojonegoro itu dikasih limestone (batu kapur) di sampingnya supaya rata dan aman. Ini malah dibiarkan curam begitu. Kalau malam lampunya minim, bisa fatal kalau ada yang terperosok,” keluh seorang warga dengan nada kecewa.
Tidak adanya papan informasi proyek membuat warga buta akan detail anggaran dan penanggung jawab pekerjaan. Padahal, sesuai regulasi, setiap proyek yang menggunakan uang negara wajib memasang papan informasi sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.
Narasumber juga menyebutkan bahwa pengerjaan terkesan dilakukan secara manual tanpa melibatkan alat berat yang memadai untuk memadatkan beskos.
“Indikasinya ini tidak lewat proses lelang, tapi langsung penunjukan swakelola. Pengerjaannya pun seperti proyek desa kecil, padahal anggarannya hampir satu miliar,” ungkap narasumber tersebut.
Kondisi ini pun memicu pertanyaan besar terkait fungsi pengawasan dari tingkat Kecamatan maupun Dinas PMD Kabupaten Bojonegoro. Warga mempertanyakan bagaimana proyek dengan anggaran hampir satu miliar rupiah bisa lolos dari pantauan teknis, padahal potensi kerugian negara dan ancaman keselamatan warga terpampang nyata di depan mata.
Keresahan warga bukan tanpa dasar. Mengingat sejarah kelam korupsi dana desa yang pernah menimpa Desa Kuncen, masyarakat kini jauh lebih kritis. Mereka tidak ingin anggaran fantastis yang seharusnya meningkatkan kualitas infrastruktur justru menjadi ajang bancakan oknum tertentu dengan hasil pengerjaan yang jauh dari kata laik.
Menanggapi keluhan warganya tersebut, Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (Timlak) Desa Kuncen akhirnya memberikan penjelasan melalui sambungan WhatsApp.
Ia menyatakan bahwa papan informasi proyek sebenarnya telah dipasang sejak awal, namun sempat roboh akibat aktivitas warga dan kini telah dipindahkan.
“Papan proyek ada dan sudah dipasang, bahkan ada dokumentasinya. Karena ada kegiatan warga, papan sempat roboh dan kemudian dipindahkan,” jelasnya, Rabu (6/5/2026).
Terkait kondisi bahu jalan yang belum tertutup, ia menyebut pekerjaan tersebut masih dalam tahap penyelesaian.
“Untuk urukan bahu jalan masih proses, diperkirakan selesai dalam 1–3 hari. Kemarin terkendala armada pengangkut,” imbuhnya.
Ia juga membantah pengerjaan dilakukan secara manual. Menurutnya, proses pemadatan menggunakan mesin stamper dan seluruh tahapan telah mengacu pada petunjuk teknis serta diawasi oleh konsultan.
“Pengerjaan mengikuti perencanaan dan diawasi konsultan pengawas. Disesuaikan dengan kondisi lokasi yang tidak memungkinkan penggunaan alat berat,” terangnya.
Terkait mekanisme pelaksanaan, ia menyebut proyek tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan melalui skema lelang dan swakelola.
Meski telah ada klarifikasi, keresahan warga belum sepenuhnya mereda. Mereka berharap ada pengawasan lebih ketat dari pihak berwenang agar proyek dengan nilai besar benar-benar memberikan manfaat dan menjamin keselamatan masyarakat.
Pengalaman masa lalu terkait penyalahgunaan dana desa menjadi alasan warga kini lebih kritis terhadap setiap proyek yang berjalan di wilayah mereka.
Untuk diketahui: Berdasarkan teknis dan payung hukum BKD di Bojonegoro Perbup No. 87 Tahun 2020 dan perubahannya hingga Perbup No. 13 Tahun 2024 berikut adalah poin-poin juklak/juknisnya
1. Fungsi Teknis Bahu Jalan (Shoulder)
Dalam setiap perencanaan jalan beton, bahu jalan wajib ada dan biasanya diisi dengan urukan limestone.
Fungsinya:
Keamanan (Safety): Menghilangkan beda tinggi antara beton dan tanah asli. Jika beton setinggi 20 cm dibiarkan tanpa urukan samping, itu disebut “beton menggantung” yang bisa mengakibatkan kecelakaan fatal (ban motor terperosok).
Stabilitas Struktur: Menahan agar air tidak masuk ke bawah plat beton (subgrade) yang bisa menyebabkan erosi tanah di bawah beton dan membuat jalan cepat patah.
2. Standar Transparansi (Papan Informasi)
Sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan aturan teknis BKKD:
Setiap proyek yang bersumber dari uang negara (termasuk BKD/BKKD) WAJIB memasang papan informasi proyek sejak hari pertama pengerjaan.
Absennya papan ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi dan indikasi proyek “siluman”.
















