NewsBojonegoro.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bojonegoro tahun 2026 diproyeksikan mengalami kenaikan moderat seiring penggunaan formula baru pengupahan yang ditetapkan pemerintah pusat. Perhitungan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang mulai berlaku per 1 Januari 2026.
Berdasarkan data pengupahan, UMK Bojonegoro tahun 2025 tercatat sebesar Rp2.525.132 per bulan. Angka ini menjadi dasar perhitungan UMK tahun berikutnya dengan mempertimbangkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Sesuai ketentuan dalam PP Pengupahan, kenaikan upah minimum dihitung menggunakan formula inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan indeks alfa. Dalam simulasi ini digunakan asumsi inflasi nasional sebesar 3 persen, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Bojonegoro sepanjang tahun 2025 sebesar 1,70 persen, serta indeks alfa 0,7.
BPS mencatat pertumbuhan ekonomi triwulanan di Bojonegoro sepanjang tahun 2025 jauh di atas target awal RPJMD yang hanya 1,70 %.
Dari perhitungan tersebut, kontribusi pertumbuhan ekonomi terhadap kenaikan upah mencapai 1,19 persen (1,70 persen × 0,7). Jika ditambahkan dengan inflasi 3 persen, total kenaikan UMK Bojonegoro 2026 diperkirakan berada pada level 4,19 persen.
Dengan persentase kenaikan tersebut, UMK Bojonegoro 2026 diproyeksikan naik sekitar Rp105.303, sehingga besaran upah minimum diperkirakan menjadi Rp2.630.435 per bulan.
Meski demikian, angka tersebut masih bersifat simulasi. Penetapan UMK Bojonegoro 2026 secara resmi tetap menjadi kewenangan Gubernur Jawa Timur, berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah. Sesuai regulasi, penetapan upah minimum wajib diumumkan paling lambat 24 Desember 2025.
Kebijakan pengupahan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha, sekaligus menyesuaikan dengan kondisi ekonomi daerah.
Menanggapi proyeksi kenaikan UMK Bojonegoro tahun 2026 tersebut anggota APINDO Bojonegoro Widarko SH, menyampaian, menurutnya Proyeksi kenaikan UMK sebesar 4,19 persen menurut cukup realistis dan sejalan dengan kondisi perekonomian daerah serta formula pengupahan yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Dari sisi dunia usaha, angka kenaikan ini perlu diperhitungkan secara cermat, terutama bagi usaha kecil dan menengah yang memiliki margin keuntungan lebih terbatas.” Terang Widarko.
Ia menambahkan bahwa, di sisi lain, penting untuk tetap memperhatikan kesejahteraan pekerja.
“Kenaikan yang moderat ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan kemampuan pengusaha. Dengan pendekatan tersebut, baik pekerja maupun dunia usaha dapat menyesuaikan diri secara berkelanjutan, sehingga stabilitas ekonomi dan produktivitas di Bojonegoro tetap terjaga.” Tambahnya.
Widarko juga menekankan pentingnya transparansi dan ketepatan waktu dalam proses penetapan UMK 2026 oleh pemerintah provinsi. Ia berharap, dengan cara ini, seluruh pihak memperoleh kepastian yang memadai dan dapat merencanakan strategi ke depan dengan lebih baik.

















