Vonis Kasus Pengeroyokan Mahfud Saputra: 7 Pelaku Dihukum 4,5 Tahun, Kuasa Hukum Korban Ajukan Banding

banner 400x130

NewsBojonegoro.com | Blora – Perjalanan panjang sidang kasus pengeroyokan brutal terhadap Mahfud Saputra, pemuda asal Bojonegoro, berakhir di Pengadilan Negeri (PN) Blora dengan putusan yang memicu kekecewaan pihak korban. Sidang pembacaan putusan digelar Selasa (12/8/2025) di ruang sidang PN Blora, Jalan Nasional Blora–Cepu Km 5, Palkembar, Seso, Kecamatan Jepon, Blora, Jawa Tengah.

Majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada tujuh terdakwa, masing-masing juga diwajibkan membayar restitusi sebesar ± Rp1,78 juta kepada korban. Apabila tidak dibayar, restitusi diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Dengan putusan tersebut kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Putusan ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 7 tahun penjara dan restitusi Rp100 juta.

Hamim, kuasa hukum Mahfud Saputra, menilai putusan ini belum memenuhi rasa keadilan.

“Kami keberatan terhadap putusan majelis, baik pidana maupun restitusi. Masih banyak hal yang harus disoroti. Meski kami menghormati keputusan hakim, kami akan mengajukan banding,” tegasnya.

Hamim menegaskan, pidana dan restitusi adalah satu kesatuan perkara yang tak bisa dipisahkan. Ia berharap majelis hakim di tingkat banding mempertimbangkan kondisi korban yang hingga kini masih dalam perawatan intensif akibat cedera kepala berat.

“Angka 178 juta dari LPSK itu di hitung selam enam bulan dari kejadian sampai saat ini, sedangkan klien saya belum bisa di pastikan kapan sembuhnya, sampai saat ini masih berobat jalan.” Pungkas Hamim

Dalam persidangan terungkap, peristiwa tragis itu terjadi Jumat dini hari, 14 Februari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, di rumah Sakri Bin Yadi, Dukuh Mawu RT 01/RW 01, Desa Biting, Kecamatan Sambong, Blora.

Ketujuh terdakwa yakni, Ibnu Ikhsan Setiawan, Fitroh Tabliq Al Muaqim, Delvin Radhia Erlangga, Achmad Munawir, Rio Mitra, Beni Hermanto, dan Adi Setya Fahrezi, awalnya berkeliling kampung setelah mendapat informasi adanya orang mencurigakan. Saat menemukan sepeda motor terparkir di sebuah gang, mereka mendatangi rumah Hanisa Putri dan menemukan korban berada di dalam kamar.

Para terdakwa masuk melalui jendela, lalu secara bergantian memukuli Mahfud Saputra dengan tangan kosong, menjambak rambut, menendang, dan menginjak tubuhnya. Kekerasan berlanjut di teras rumah hingga korban terjatuh dan kepalanya membentur tiang, menyebabkan cedera kepala berat.

 

Dampak dan Pertimbangan Hakim

Visum RSUD dr. R. Soeprapto Cepu menyatakan korban mengalami benjolan di dahi, memar di kelopak mata, pendarahan hidung, luka di bibir, dan gegar otak. Hingga kini, kondisi Mahfud belum pulih sepenuhnya dan memerlukan terapi jangka panjang.

Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa memenuhi unsur Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP: kekerasan bersama yang mengakibatkan luka berat. Hakim juga menimbang dampak sosial dari perbuatan tersebut yang menimbulkan ketakutan di masyarakat.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *