NewsBojonegoro.com – Tragedi meninggalnya seorang pekerja proyek pembangunan gedung dan pagar DPRD Kabupaten Bojonegoro pada 20 Desember 2024 lalu, yang diduga akibat tersengat listrik bertegangan tinggi, tampaknya belum menjadi pelajaran berharga bagi pihak kontraktor. Peristiwa nahas itu diduga kuat terjadi karena kelalaian dalam penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), seperti tidak tersedianya alat pelindung diri (APD) dan lemahnya pengawasan terhadap prosedur keselamatan di lapangan.
Kini, kondisi serupa kembali ditemukan dalam proyek Sport Centre Bojonegoro yang berlokasi di kawasan Jalan Veteran, tepat di lingkungan Gedung DPRD Kabupaten Bojonegoro. Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah pekerja tampak melakukan aktivitas di ketinggian tanpa perlengkapan keselamatan memadai. Mereka berdiri di atas struktur beton dan besi setinggi sekitar tujuh meter tanpa menggunakan helm keselamatan maupun safety harness, memperlihatkan situasi kerja yang jauh dari standar keselamatan K3.
Proyek yang menelan anggaran sebesar Rp16,171 miliar dari APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2025 ini dikerjakan oleh PT JET, selaku penyedia jasa, dengan CV BSK sebagai konsultan pengawas. Berdasarkan kontrak pekerjaan Nomor 640/963/FL.BTB/412.205/2025 tertanggal 6 Agustus 2025, masa pelaksanaan proyek ditetapkan selama 135 hari kalender.
Minimnya penerapan K3 pada proyek bernilai miliaran rupiah tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Bojonegoro. Seharusnya proyek pemerintah menjadi contoh dalam penerapan standar keselamatan kerja, bukan justru memperlihatkan kelalaian yang berpotensi mengancam keselamatan pekerja.
Praktisi K3 dari LSP Kompetensi Keselamatan Kerja (LSP K3), R. Herjuna, menegaskan bahwa pekerjaan di ketinggian di atas dua meter wajib mengikuti prosedur Working at Height sesuai standar K3.
“Pekerja harus dilengkapi dengan full body harness, tali pengaman, helm, dan rompi reflektif. Jika tidak, risiko jatuh dari ketinggian bisa berakibat fatal,” ujarnya kepada Media Humas Polri.
Herjuna juga menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem K3 di lokasi proyek, termasuk penugasan petugas pengawas K3 yang berkompeten.
“Penerapan K3 bukan hanya kewajiban administratif, tapi juga tanggung jawab moral dan hukum. Setiap kontraktor dan pihak terkait wajib memastikan pekerja terlindungi,” tegasnya.





















