Sekretaris Koperasi Kareb Soroti Lemahnya Penindakan Rokok Ilegal: Negara Rugi Triliunan

banner 400x130

News Bojonegoro — Sekretaris Koperasi Kareb, Widarko SH, menyorti lemahnya penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal di Indonesia. Menurutnya, kondisi ini sangat merugikan negara karena pendapatan dari sektor tembakau yang seharusnya bisa lebih besar, justru tergerus oleh praktik ilegal yang masih marak di lapangan. Minggu (28/9/2025).

“Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau tahun 2024 saja mencapai Rp216,9 triliun. Angka ini memang besar, tapi sebenarnya bisa jauh lebih tinggi bila peredaran rokok ilegal benar-benar diberantas,” tegas Widarko.

Ia menjelaskan, berdasarkan laporan Kementerian Keuangan, dari total penerimaan cukai sebesar Rp226,4 triliun sepanjang 2024, sekitar 95 persen disumbang oleh cukai rokok. Bahkan, jika ditambah penerimaan kepabeanan, total bea dan cukai tercatat mencapai Rp300,2 triliun.

“Bayangkan, kalau rokok ilegal bisa ditekan, potensi tambahan pemasukan negara bisa ratusan triliun lagi,” ujarnya.

Widarko menyayangkan bahwa selama ini penanganan terhadap rokok ilegal hanya sebatas pemusnahan barang bukti, tanpa diiringi penetapan tersangka dan vonis hukum.

 “Saya belum pernah mendengar produsen rokok ilegal dijatuhi sanksi pidana. Padahal logikanya, kalau ada barang bukti dimusnahkan, tentu ada pelakunya. Kalau mereka tidak dihukum, kapan mereka akan jera?” ungkapnya.

Lebih lanjut, Widarko menekankan bahwa pemberantasan rokok ilegal tidak hanya berkaitan dengan pemasukan negara, tetapi juga menyangkut hak pekerja. Menurutnya, bila produsen masuk ke jalur legal, para buruh bisa mendapatkan jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan maupun bantuan sosial yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Ini soal keadilan juga. Industri resmi taat aturan, pekerja terlindungi, sementara rokok ilegal dibiarkan bebas tanpa sanksi,” katanya.

Ia juga menguraikan bahwa praktik rokok ilegal memiliki banyak kategori, mulai dari rokok tanpa cukai sama sekali, rokok polos tanpa merek, rokok dengan pita cukai palsu, hingga rokok dengan pita cukai bekas yang dipasang ulang. Semua itu, menurutnya, harus ditindak tegas demi keadilan dan kepastian hukum.

“Kalau aparat hanya berhenti di pemusnahan tanpa menyentuh produsennya, maka kerugian negara akan terus berulang. Padahal data sudah jelas, tahun 2024 kita dapat Rp216,9 triliun dari cukai rokok. Harusnya bisa lebih besar lagi kalau rokok ilegal diberantas,” pungkas Widarko.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *