NewsBojonegoro.com — Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat kerja bersama sejumlah perangkat daerah dan jajaran pemerintah kecamatan guna membahas pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (Pilkades PAW) di wilayah Bojonegoro, Rabu (11/2/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Badan Musyawarah DPRD Bojonegoro itu dihadiri Ketua Komisi A Lasmiran, Sekretaris Komisi A Mustakim, serta anggota Komisi A di antaranya Miftakhul Huda, S.Pd.I., Dihan Syahri Fitriyanto, S.Pd.I., M.Pd., Drs. Sudjono, MM., Sudiyono, SH., dan Erix Maulana Heri Kiswanto. Turut hadir Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Bagian Hukum Setda Bojonegoro, para camat dari Kecamatan Ngasem, Padangan, Sumberrejo, Malo, Kanor, dan Baureno, serta sejumlah Penjabat (PJ) Kepala Desa.
Para PJ Kepala Desa yang mengikuti rapat berasal dari Desa Bandungrejo, Kuncen, Dengok, Tebon, Wotan, Tanggir, Ketileng, Bungur, hingga Lebaksari. Kehadiran mereka bertujuan menyamakan persepsi terkait tahapan, mekanisme, dan regulasi pelaksanaan Pilkades PAW agar berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam forum tersebut, Komisi A menekankan pentingnya kesiapan teknis dan administrasi, termasuk koordinasi lintas sektor, agar proses Pilkades PAW berlangsung tertib dan kondusif di masing-masing desa. Pembahasan kemudian mengerucut pada persoalan di Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem.
Penjabat Kepala Desa Bandungrejo menyampaikan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) belum bersedia melaksanakan musyawarah desa (musdes). Hal itu disebut berkaitan dengan sangkutan anggaran sekitar Rp800 juta yang masih melekat pada kepala desa sebelumnya yang telah meninggal dunia.
Camat Ngasem Budi Sukisna membenarkan bahwa pihak kecamatan telah memanggil BPD Desa Bandungrejo untuk klarifikasi. Namun, panggilan tersebut tidak diindahkan.

Situasi itu memicu reaksi warga yang turut hadir dalam rapat. Mereka mempertanyakan kepastian pelaksanaan musdes dan mendesak agar musyawarah desa segera digelar pada keesokan harinya.
Menanggapi hal tersebut, pimpinan rapat Mustakim menegaskan bahwa harapan masyarakat, khususnya warga Bandungrejo, agar musdes segera dilaksanakan adalah hal yang wajar.
“Dalam rapat tadi juga sudah terungkap bahwa tidak ada kendala. Kalau memang tidak ada kendala dan anggaran sudah tersedia, maka siapa pun calonnya dan siapa pun kepala desanya nanti, seharusnya bisa segera dilaksanakan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar skema pelaksanaan tidak diubah. Menurutnya, jika pelaksanaan semakin molor, dikhawatirkan skema yang semula berbasis kepala keluarga (KK) dapat berubah dan berpotensi menimbulkan konflik.
“Jangan sampai berubah skema dan memunculkan kerawanan baru. Kasihan masyarakat. Pilkades memang momen politik, tetapi jangan sampai sisa periodenya terlalu pendek. Kasihan para calon yang sudah melakukan berbagai persiapan. Kalau sampai berubah, ini bisa berdampak pada munculnya kerawanan sosial,” tegasnya.
Menutup rapat, Mustakim meminta DPMD dan Camat Ngasem segera mengambil langkah penyelesaian agar persoalan di Desa Bandungrejo tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
Rapat tersebut sekaligus menjadi ruang evaluasi dan penguatan sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menjamin hak demokrasi masyarakat desa tetap terlindungi melalui mekanisme pergantian antar waktu kepala desa.
















