Newsbojonegoro.com | Bojonegoro – Kepolisian Resor Bojonegoro berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan sejak Januari hingga awal Maret 2026, polisi mengamankan belasan orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Bojonegoro pada Kamis (12/3/2026) sore. Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Kapolres Bojonegoro dan dihadiri jajaran Forkopimda serta sejumlah tokoh agama sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian menjelaskan, selama periode Januari hingga 10 Maret 2026 pihaknya berhasil membongkar 11 kasus tindak pidana narkotika. Dari jumlah tersebut, sebagian besar merupakan kasus peredaran sabu.
“Total ada 11 kasus yang berhasil kami ungkap, terdiri dari 10 kasus narkotika jenis sabu dan satu kasus narkotika jenis ganja,” jelasnya.
Dari pengungkapan itu, polisi turut mengamankan 13 orang tersangka. Mereka memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut, mulai dari pengedar hingga pengguna.
Kapolres merinci, sembilan orang di antaranya diduga berperan sebagai pengedar sabu, satu orang sebagai pengedar ganja, sementara tiga lainnya merupakan pengguna atau pemilik narkotika jenis sabu.
Selain para tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika yang diduga siap diedarkan. Total barang bukti yang disita meliputi 52,71 gram sabu serta 187,25 gram ganja.
Menurut Afrian, para tersangka yang berperan sebagai pengedar akan dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, serta denda mulai Rp1 miliar sampai Rp10 miliar.
Sementara untuk tersangka yang berstatus sebagai pengguna atau pemilik narkotika, dikenakan ketentuan Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda antara Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan narkotika dengan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.
“Peredaran narkoba tidak bisa diberantas hanya oleh aparat. Perlu dukungan dan kepedulian masyarakat agar lingkungan kita benar-benar bersih dari narkotika,” pungkasnya.















