News Bojonegoro – Polemik seputar pembangunan Rumah Sakit Khusus Kanker (Onkologi) di Kabupaten Bojonegoro terus bergulir. Setelah LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) mengungkap dugaan kelebihan bayar dalam pembelian lahan dan bangunan untuk proyek RS Onkologi, kini muncul klarifikasi dari Sekretaris DPRD Bojonegoro, Edi Siswanto.
Edi menegaskan bahwa pembahasan mengenai proyek rumah sakit tersebut tidak tercantum dalam berita acara rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dan KOPD (Ketua Organisasi Perangkat Daerah).
“Itu memang ada anggota Banggar yang, istilahnya, berpendapat atau bagaimana. Di Banggar itu ada pendapat terkait dengan onkologi itu. Tapi itu tidak masuk materi berita acara rapat, kesimpulan rapat. Di mana itu kan hanya ada anggota Banggar yang berpendapat terkait dengan rumah sakit onkologi itu—itu saja,” ujar Edi, Selasa (9/7/2025).
Menurutnya, hanya poin-poin yang disepakati antara Banggar, TAPD, dan KOPD yang tercatat dalam dokumen resmi. Tidak ada keputusan yang secara eksplisit menyatakan persetujuan maupun penolakan terhadap rencana pembangunan rumah sakit tersebut.
“Jadi, di keputusan atau di laporan Banggar yang sudah dilaporkan, sebelumnya ada pembahasan antara Badan Anggaran dengan TAPD, bersama OPD. Itu kan ada beberapa poin yang dibahas dan disepakati, serta dituangkan di dalam berita acara rapat,” tegasnya.
Saat ditanya mengenai anggaran pembelian lahan dan bangunan, Edi mengaku tidak mengingat secara rinci. Ia menyebut bahwa pembahasan tersebut berlangsung pada akhir tahun 2023 dan tidak masuk dalam dokumen resmi.
“Perbelanjaannya saya nggak hafal, ya. Karena itu pembahasan tahun 2023 akhir. Coba nanti tanya sama Pak Rudi atau Pak Budi yang mengerti per item-nya. Yang jelas, di berita acaranya tidak ada.” pungkasnya
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada keputusan eksplisit tentang penolakan atau penerimaan terhadap proyek tersebut dalam berita acara.
“Jadi, tidak ada istilahnya penolakan. Apa ini pembahasan ditolak atau diterima, ditolak juga nggak ada. Di berita acara rapat itu tidak ada komponen kaitannya dengan ‘diterima atau tidak diterima’ rumah sakit onkologi, begitu
Polemik ini kembali mencuat setelah GMBI Bojonegoro melaporkan dugaan kejanggalan dalam proses pengadaan lahan dan bangunan RS Onkologi kepada Komisi C DPRD Bojonegoro pada Rabu (2/7/2025). GMBI mempersoalkan harga pembelian lahan eks gedung The Residence di Desa Talok, Kecamatan Kalitidu, yang dianggap tidak wajar.
Mereka mengungkapkan bahwa harga awal tanah disebut sekitar Rp450 ribu per meter persegi, namun dalam dokumen APBD tercatat mencapai Rp1,4 juta per meter persegi. Dengan total luas lahan sekitar 4.500 meter persegi, nilai anggaran pembelian mencapai kurang lebih Rp6,5 miliar.
Sebelumnya, Komisi C DPRD Bojonegoro juga telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek RS Onkologi pada Selasa (3/12/2024), bersama Kepala Dinas Kesehatan. Dalam sidak tersebut, ditemukan bahwa progres fisik pembangunan rumah sakit yang menelan anggaran sebesar Rp18,6 miliar itu baru mencapai sekitar 40 persen.




















