NewsBojonegoro.com | Bojonegoro — Pengadaan lahan untuk pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Bojonegoro dengan pagu anggaran Rp25,85 miliar menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka. Selain nilai anggaran dan metode pemilihan penyedia yang tercatat dalam sistem pengadaan pemerintah, status hukum tanah yang akan digunakan juga menjadi hal penting untuk ditelusuri.
Seorang narasumber bernama Heri Wibowo kepada NewsBojonegoro.com menyampaikan bahwa lahan yang direncanakan untuk pembangunan Sekolah Rakyat tersebut merupakan tanah negara yang telah diberikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) kepada salah satu pengusaha di Bojonegoro.
Informasi tersebut memerlukan verifikasi melalui dokumen pertanahan, terutama mengenai asal-usul hak, pemegang SHGB, masa berlaku sertifikat, serta mekanisme yang akan ditempuh pemerintah untuk menggunakan lahan tersebut bagi pembangunan fasilitas pendidikan.
Berdasarkan tangkapan layar Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP yang diperoleh NewsBojonegoro.com, Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro mencatat paket bernama Belanja Modal Tanah Persil Lainnya (Pengadaan Lahan Sekolah Rakyat) dengan kode RUP 67860819.
Paket Tahun Anggaran 2026 tersebut mencantumkan volume pekerjaan seluas 47.000 meter persegi atau sekitar 4,7 hektare, dengan total pagu Rp25.850.000.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Bojonegoro.
Dalam rincian paket, metode pemilihan penyedia tercatat sebagai Pengadaan Langsung. Paket diumumkan pada 18 September 2026, dengan jadwal pemilihan penyedia pada September 2026 dan jadwal pelaksanaan kontrak pada September hingga Desember 2026.
Data tersebut merupakan pencatatan rencana pengadaan dalam SiRUP. Informasi itu belum membuktikan bahwa kontrak telah ditandatangani, pembayaran sudah dilakukan, atau hak atas tanah telah beralih.
Status Tanah dan Dasar Penganggaran Perlu Dibuka
Keterangan Heri mengenai tanah negara yang telah diberikan SHGB kepada pengusaha menjadi salah satu aspek yang perlu diperjelas dalam proses pengadaan tersebut.
Dalam hukum pertanahan, tanah negara dapat diberikan hak atas tanah tertentu, termasuk Hak Guna Bangunan, apabila memenuhi persyaratan dan prosedur yang berlaku. Karena itu, keberadaan SHGB tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran hukum.
Persoalan yang perlu dijawab adalah siapa pemegang hak yang sah, apakah SHGB masih berlaku, bagaimana status bidang tanah yang akan digunakan, serta apa objek yang sebenarnya akan dibayar melalui anggaran daerah.
Apabila terdapat hak pihak ketiga yang masih berlaku, pemerintah perlu menjelaskan mekanisme penyelesaiannya berdasarkan ketentuan hukum. Sebaliknya, jika lahan tersebut telah tercatat sebagai aset pemerintah, status aset dan kemungkinan adanya hak pihak lain yang melekat juga perlu diperiksa.
Kejelasan ini penting agar pengadaan lahan tidak hanya dilihat dari besarnya anggaran, tetapi juga dari dasar hukum dan objek transaksi yang sesungguhnya.
Pagu Setara Rp550 Ribu per Meter Persegi
Berdasarkan data dalam SiRUP, pagu Rp25,85 miliar untuk volume 47.000 meter persegi setara dengan sekitar Rp550.000 per meter persegi apabila dihitung secara matematis.
Namun, angka tersebut merupakan rasio antara pagu dan luas lahan, bukan harga transaksi maupun hasil penilaian resmi. Kewajaran nilai pengadaan baru dapat dianalisis setelah dokumen penilaian, status hukum bidang tanah, serta komponen yang termasuk dalam anggaran diperoleh dan diperiksa.
Dinas Sosial perlu menjelaskan apakah pagu tersebut merupakan nilai yang direncanakan untuk memperoleh tanah, menyelesaikan hak atas tanah, atau membiayai bentuk transaksi lainnya.
Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT), hasil penilaian oleh penilai yang berwenang, serta dokumen pendukung transaksi menjadi bagian penting untuk memastikan dasar penetapan nilai tersebut.
Metode Pengadaan Langsung Turut Menjadi Pertanyaan
Selain status tanah, metode pemilihan penyedia yang tercatat dalam SiRUP juga memerlukan penjelasan.
Paket senilai Rp25,85 miliar tersebut mencantumkan metode Pengadaan Langsung. Kondisi ini perlu dikonfirmasi kepada Dinas Sosial dan unit kerja pengadaan barang/jasa untuk memastikan metode yang tercatat sesuai dengan objek transaksi, dokumen perencanaan, dan ketentuan yang berlaku.
Pencatatan metode dalam SiRUP saja belum cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Penilaian harus didasarkan pada bentuk transaksi yang sebenarnya, dasar hukum yang digunakan, serta dokumen pelaksanaan pengadaan.
Di sisi lain, pemberitaan sebelumnya menyebut penyiapan lahan permanen Sekolah Rakyat masih berkaitan dengan tahapan administrasi pertanahan dan penilaian. Perkembangan terakhir perlu dikonfirmasi untuk mengetahui apakah prosesnya telah berlanjut ke tahap penetapan nilai, kesepakatan, kontrak, atau pembayaran.
Pemerintah Diminta Menjelaskan Status Lahan
Untuk memastikan transparansi penggunaan APBD, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Sosial, BPKAD, serta Kantor Pertanahan perlu memberikan penjelasan mengenai status lahan seluas 4,7 hektare tersebut.
Hal yang perlu diperjelas meliputi asal-usul dan pemegang hak atas tanah, masa berlaku SHGB jika benar ada, dasar hukum pengadaan, hasil penilaian atas objek yang akan dibayar, serta perkembangan realisasi anggaran hingga saat ini.
Penjelasan juga diperlukan mengenai perbedaan antara pagu yang tercatat dalam SiRUP dengan nilai transaksi yang nantinya disepakati. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran publik direncanakan dan dipertanggungjawabkan, terutama untuk pembangunan fasilitas pendidikan bagi anak-anak dari keluarga yang membutuhkan dukungan sosial dan ekonomi.
Hingga berita ini disusun, keterangan Heri mengenai asal-usul dan status SHGB lahan tersebut masih memerlukan verifikasi melalui dokumen pertanahan dan konfirmasi pihak terkait. Belum dapat disimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum maupun kerugian keuangan daerah.
NewsBojonegoro.com akan meminta keterangan resmi dari Dinas Sosial, BPKAD, Kantor Pertanahan, serta pihak yang tercatat sebagai pemegang hak atas tanah guna memperoleh penjelasan yang utuh mengenai dasar pengadaan lahan Sekolah Rakyat tersebut.
















