Polemik PT BAI, Darsono Laporkan Eks Manajer atas Dugaan Penipuan Rp500 Juta

Kasus dugaan penipuan pribadi yang melibatkan mantan manajer PT Berkah Abadi Ice kini ditangani Polres Bojonegoro.

banner 400x130

Newsbojonegoro.com | Bojonegoro – Polemik yang melibatkan mantan manajer PT Berkah Abadi Ice berinisial A memasuki babak baru. Setelah sebelumnya memicu konflik internal perusahaan hingga berujung pada aduan ke legislatif, A kini resmi dilaporkan ke kepolisian atas dugaan tindak pidana penipuan dengan nilai kerugian mencapai Rp515 juta.

Laporan tersebut dilayangkan langsung oleh Sudarsono, pemilik PT Berkah Abadi Ice. Ia menegaskan bahwa pelaporan ini murni merupakan persoalan hukum pribadi antara dirinya dengan terlapor, dan tidak berkaitan dengan institusi perusahaan. Laporan itu disampaikan pada Senin (13/4/2026).

Melalui kuasa hukumnya, Darsono menjelaskan bahwa kasus dugaan penipuan bermula pada Juli 2025. Saat itu, A menawarkan pengadaan satu unit mesin pembuat es baru berkapasitas 30 ton dengan nilai lebih dari Rp2 miliar.

“Klien Kami menyampaikan kalau hanya ditunjukkan video sebuah kontainer tanpa mengetahui isi sebenarnya. Disebutkan bahwa barang berada di Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro. Namun ketika akan dilakukan pengecekan, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan barang tersebut. Seandainya si A ini bisa menunjukkan barang, ya langsung di bayar”, ungkap Mustain, kuasa hukum Darsono.

Menurut sumber internal, pasca-pemberhentian dari jabatannya sebagai manajer, A diduga tidak menerima keputusan tersebut. Kondisi ini kemudian memicu polemik yang meluas terkait operasional pabrik, termasuk munculnya aduan ke DPRD Kabupaten Bojonegoro.

Sementara itu, KBO Reskrim Polres Bojonegoro, IPTU Dasmono, membenarkan adanya laporan dugaan penipuan tersebut. Pihak kepolisian memastikan kasus ini tengah dalam proses penanganan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor (A) belum memberikan klarifikasi resmi. Semua pihak diharapkan dapat menghormati proses hukum serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *