NewsBojonegoro.com — Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW) di Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, hingga pertengahan Februari 2026 belum dimulai. Kondisi tersebut mendorong sejumlah warga menyampaikan aspirasi dan meminta kejelasan kepada pemerintah daerah terkait kelanjutan proses pemilihan kepala desa.
Sejumlah warga menyampaikan harapan agar tahapan Pilkades PAW dapat segera dilaksanakan, mengingat masih terdapat sisa masa jabatan kepala desa sebelumnya sekitar dua tahun lebih. Aspirasi tersebut juga telah disampaikan warga kepada Pemerintah Desa, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, serta DPRD Bojonegoro, sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam proses pemerintahan desa.
Sebelumnya, pada 27 Januari 2026, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bandungrejo disebut telah menyampaikan komitmen untuk memulai tahapan Pilkades PAW. Namun hingga waktu yang diharapkan warga, tahapan tersebut belum berjalan. Hal ini memunculkan pertanyaan dan dorongan dari masyarakat agar ada penjelasan resmi dari pihak terkait.
Pada Kamis (12/2/2026), ratusan warga mendatangi Balai Desa Bandungrejo untuk menyampaikan aspirasi secara langsung. Mereka ditemui oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa Bandungrejo Budi Utomo, Camat Ngasem Budi Sukisna, serta perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bojonegoro yang memberikan penjelasan terkait mekanisme dan regulasi pelaksanaan Pilkades PAW.
Perwakilan DPMD Bojonegoro menjelaskan bahwa sesuai ketentuan, tahapan Pilkades PAW merupakan kewenangan BPD sebagai penyelenggara. Pemerintah kecamatan dan kabupaten memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan agar pelaksanaan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
Warga yang hadir menyampaikan harapan agar tahapan pemilihan dapat segera dimulai dan meminta kejelasan waktu pelaksanaan. Sebagian warga juga menyampaikan preferensi agar pemilihan dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara, dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Pada hari yang sama, Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah bersama Kepala Dinas PMD Bojonegoro Djoko Lukito datang ke Balai Desa Bandungrejo untuk menemui warga secara langsung. Kehadiran tersebut bertujuan mendengarkan aspirasi masyarakat sekaligus memberikan penjelasan terkait proses yang sedang berjalan.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Nurul Azizah menyampaikan bahwa aspirasi masyarakat akan menjadi perhatian pemerintah daerah. Ia memastikan persoalan tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) guna mencari solusi terbaik sesuai ketentuan yang berlaku.
“Masalah di Bandungrejo ini akan segera dibahas bersama forum komunikasi pimpinan daerah. Selanjutnya nanti hasilnya akan disampaikan langsung ke warga,” ujar Wakil Bupati, sebagaimana disampaikan warga yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Selain terkait Pilkades PAW, warga juga menyampaikan berbagai harapan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa ke depan, termasuk transparansi dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Warga berharap seluruh proses dapat berjalan dengan baik, transparan, dan sesuai aturan, sehingga mampu menghasilkan kepemimpinan desa yang mendapat kepercayaan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui dinas terkait menegaskan komitmennya untuk terus memfasilitasi dan mengawal proses sesuai regulasi, serta memastikan stabilitas dan kondusivitas di tengah masyarakat tetap terjaga. Warga pun diimbau untuk tetap menjaga ketertiban dan mempercayakan penyelesaian persoalan melalui mekanisme yang berlaku.














