Paripurna DPRD. Perda Kawasan Tanpa Rokok Disahkan, Pemkab Bojonegoro Tegaskan Perlindungan Bagi Perokok dan Nonperokok

DPRD Dorong Area Khusus Perokok dan Sosialisasi Maksimal

banner 400x130

News Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam rapat paripurna DPRD yang berlangsung di Gedung Paripurna, Rabu (17/12/2025). Perda ini ditegaskan bukan sebagai larangan merokok, melainkan sebagai regulasi pengaturan ruang publik agar aktivitas merokok tidak dilakukan secara sembarangan, sehingga hak masyarakat atas udara bersih tetap terlindungi.

Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, menyatakan. Perda ini bukan bertujuan melarang masyarakat merokok, tetapi mengatur lokasi sehingga ruang publik bebas asap rokok.

“Tujuannya agar hak nonperokok dan kelompok rentan tetap terlindungi, sementara perokok juga tetap memiliki hak untuk merokok di area yang diperuntukkan.”

Ia juga menyampaikan, perda KTR menetapkan sejumlah lokasi sebagai kawasan yang dilarang merokok, terutama fasilitas umum dan ruang publik.

“Dengan pengaturan tersebut, diharapkan tercipta keseimbangan antara kepentingan perokok dan nonperokok, serta terciptanya harmonisasi sosial di masyarakat.”

Sementara itu Ketua DPRD Bojonegoro menyampaikan, pihaknya mendukung penuh pengesahan Perda ini, namun menekankan pentingnya penyediaan area khusus bagi perokok agar implementasi Perda berjalan adil dan proporsional.

Dengan disahkannya Perda KTR oleh seluruh fraksi DPRD, pemerintah daerah kini diharapkan segera menyiapkan regulasi pelaksanaan dan langkah teknis lainnya. Langkah ini bertujuan agar kebijakan dapat diterapkan secara efektif, memberikan manfaat nyata bagi seluruh lapisan masyarakat Bojonegoro, serta mendukung terciptanya ruang publik yang sehat dan nyaman.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *